Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kinerja Satgas Covid-19

Tegakkan Aturan secara Tegas dan Terukur

Foto : Istimewa

ANTRE VAKSINASI -- Warga mengantre dengan tertib sambil duduk dalam kegiatan vaksinasi massal di Gelora 10 November, Tambak Sari, Surabaya, Rabu (7/7).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Satgas Covid-19 diminta menegakkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKMD) secara tegas, terukur, dan tanpa pandang bulu. Penekanan ini disampaikan Ketua DPR Puan Maharani, di Jakarta, Rabu (7/7).

Menurutnya, langkah tegas dan terukur itu perlu dilakukan agar persebaran Covid-19 bisa dikendalikan selama PPKMD. "Penegakan aturan yang tegas, terukur, tanpa pandang bulu. Selain itu, juga perlu dibangun komunikasi publik dan sosialisasi aturan, sehingga masyarakat paham akan bahaya Covid-19," katanya.

Politisi PDI Perjuangan itu juga mengapresiasi semua pihak yang bekerja sama dalam menyukseskan kebijakan PPKMD demi menekan penyebaran Covid-19. Jadi, menurutnya, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah terobosan dalam menangani pasien terpapar Covid-19 agar mendapat perawatan memadai.

"Penderita bergejala sedang dan berat sudah tidak tahu mau ke mana lagi. Sebab rumah sakit penuh," kata Puan di Jakarta, Rabu (7/7). Dia mengingatkan, yang dibutuhkan saat ini adalah rumah sakit darurat/lapangan.

Dia menilai, dalam situasi darurat dapat dipertimbangkan menambah kapasitas rumah sakit. Puan mencontohkan dengan cara mengaktifkan Kapal Rumah Sakit TNI Angkatan Laut atau KRI Dr Suharso dan kapal-kapal Pelni yang dapat dimodifikasi menjadi kapal rumah sakit. Bangun rumah-rumah sakit lapangan. Gunakan bangunan-bangunan yang bisa dialihfungsikan. "Sekarang ini jangan bussiness as usual. Pemerintah harus bertindak dalam ritme kerja kedaruratan," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top