Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

SPMB Makassar 2025: Pemkot Larang Jual Beli Seragam dan Atribut di Sekolah

📅 Sabtu, 12 Jul 2025, 13:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
SPMB Makassar 2025: Pemkot Larang Jual Beli Seragam dan Atribut di Sekolah Doc: Antara Foto
Ket. Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Achi Soleman.

Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan melarang aktivitas penjualan atribut sekolah atau seragam dalam bentuk apapun sebagai wujud memperkuat komitmen menghadirkan pendidikan yang ramah dan bebas pungutan liar (pungli).

Larangan ini merujuk pada surat edaran yang telah diterbitkan pada era kepemimpinan Kepala Dinas Pendidikan Andi Bukti Djufri, dan diperkuat arahan langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami ingin memastikan tidak ada lagi praktik penjualan seragam oleh satuan pendidikan. Ini salah satu langkah tegas mencegah pungli. Sekolah jangan lagi menjual seragam atau atribut lain," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Achi Soleman di Makassar, Sabtu.

Achi menyebutkan, selama ini banyak sekolah masih melakukan praktik penjualan karena faktor keuntungan. Namun, kebijakan terbaru memberi ruang lebih luas bagi masyarakat untuk membeli kebutuhan seragam secara mandiri di luar sekolah.

"Kalau pakaian olahraga atau batik silakan dibeli di luar, bukan di sekolah. Kenapa?, karena ada kartel besar yang memasok ke sekolah-sekolah, merasa diuntungkan. Kami ingin sekolah terlindungi dari tudingan pungli," ujarnya.

Kebijakan ini diharapkan menciptakan iklim pendidikan yang lebih transparan sekaligus membantu meringankan beban orang tua di tahun ajaran baru.

"Kami ingin orang tua tenang. Tidak perlu terburu-buru membeli seragam karena pemerintah sudah menyiapkan. Sekolah cukup mematuhi jadwal dan aturan," ujarnya.

Selain adanya aturan pemakaian seragam, Achi juga menjelaskan secara detail jadwal resmi penggunaan seragam. Senin sampai Kamis untuk SD seragam putih-merah, sedangkan SMP seragam putih-biru. Sementara di Jumat menggunakan seragam olahraga.

Sedangkan, bagi siswa kelas 2 dan 3 diperbolehkan menggunakan seragam batik atau modern school lama jika masih layak.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Hendak Terbang, Warga AS Di...
Luar Negeri
Pilpres Kolombia Diinterven...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.