Pemkot Bandung Tingkatkan Kewaspadaan Penyakit ISPA
📅 Rabu, 30 Sep 2026, 15:40 WIB | Oleh: Ilham SudrajatBANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan Influenza-like Illness (ILI) menyusul adanya peningkatan kasus penyakit pernapasan dalam pemantauan surveilans pada minggu ke-35 dan ke-36 tahun 2026.
Langkah tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Nomor 17598-Dinkes/2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan Influenza-like Illness (ILI) di Kota Bandung yang ditetapkan pada 17 September 2026.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan, berdasarkan pemantauan melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR), terdapat peningkatan kasus penyakit pernapasan pada minggu ke-35 dan ke-36 tahun 2026.
Meski demikian, peningkatan tersebut belum memenuhi kriteria sinyal kewaspadaan berdasarkan ambang batas yang ditetapkan. Kondisi ini tetap menjadi perhatian untuk memperkuat deteksi dini, surveilans, pencegahan, pengendalian, serta kesiapsiagaan menghadapi kemungkinan peningkatan kasus ISPA dan ILI di Kota Bandung.
Dinkes Kota Bandung meminta seluruh rumah sakit dan puskesmas meningkatkan deteksi dini terhadap kasus penyakit pernapasan sekaligus memperkuat surveilans dan pelaporan melalui SKDR.
Selain itu, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan diminta melakukan langkah pencegahan penularan penyakit pernapasan, baik di lingkungan fasilitas kesehatan maupun masyarakat.
Dinkes juga mengarahkan fasilitas kesehatan untuk memperkuat edukasi kepada masyarakat. Warga diimbau tetap tenang dan waspada serta tidak menyebarluaskan informasi kesehatan yang belum terverifikasi. Informasi yang disampaikan maupun diterima masyarakat diharapkan berasal dari sumber resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat yang mengalami batuk, pilek, demam, atau gejala infeksi saluran pernapasan dianjurkan menggunakan masker, khususnya ketika berada di tempat ramai atau fasilitas pelayanan kesehatan.
Masyarakat juga diminta menerapkan etika batuk dan bersin, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, serta memastikan sirkulasi udara yang baik di rumah, sekolah, tempat kerja, dan lokasi berkumpul.
Bagi warga yang mengalami gejala infeksi saluran pernapasan, Dinkes mengimbau untuk beristirahat di rumah dan mengurangi kontak dekat dengan orang lain sampai kondisi membaik. Pemeriksaan ke fasilitas pelayanan kesehatan perlu segera dilakukan apabila gejala memburuk atau muncul tanda bahaya.
Tanda bahaya yang perlu diperhatikan antara lain sesak napas atau napas sangat cepat, tarikan dinding dada ke dalam saat bernapas, bibir, lidah, atau ujung kuku membiru, serta demam tinggi di atas 38 derajat Celsius yang berlangsung lebih dari tiga hari.
Selain itu, penurunan kesadaran serta kondisi anak yang tidak mau menyusu atau makan dan minum juga menjadi tanda yang memerlukan pemeriksaan medis. Masyarakat juga dianjurkan mengikuti imunisasi sesuai program dan rekomendasi tenaga kesehatan.
Perkuat Pemantauan
Penguatan kewaspadaan tidak hanya dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan. Seluruh puskesmas di Kota Bandung diminta memantau SKDR setiap hari kerja dan memastikan laporan dari seluruh unit pelayanan di wilayah kerja tercatat serta dilaporkan tepat waktu.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!