Pemkot Bandung Tingkatkan Kewaspadaan Penyakit ISPA
📅 Rabu, 30 Sep 2026, 15:40 WIB | Oleh: Ilham SudrajatPuskesmas juga diarahkan melakukan analisis perkembangan kasus ISPA dan ILI berdasarkan waktu, tempat, dan orang. Setiap sinyal atau alert SKDR maupun informasi mengenai peningkatan kasus yang tidak lazim harus dilakukan verifikasi.
Pemantauan juga mencakup kemungkinan adanya pengelompokan kasus di sekolah, pesantren, tempat kerja, asrama, panti, maupun lokasi lainnya. Apabila hasil verifikasi menunjukkan adanya peningkatan atau pengelompokan kasus yang membutuhkan tindak lanjut, puskesmas diminta melakukan investigasi epidemiologi.
Puskesmas juga harus memastikan penerapan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), serta melaporkan hasil verifikasi sinyal atau alert kepada Dinkes Kota Bandung paling lambat 24 jam sejak sinyal diterima sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, rumah sakit, klinik, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap pasien dengan gejala ISPA atau ILI, melakukan pencatatan dan pelaporan secara lengkap, akurat, dan tepat waktu, serta menerapkan PPI.
Kewaspadaan juga diarahkan terhadap peningkatan pasien dengan infeksi saluran pernapasan yang membutuhkan rawat inap. Fasilitas kesehatan diminta melakukan pengambilan spesimen dan pemeriksaan laboratorium sesuai indikasi dan jejaring surveilans, serta melakukan tata laksana dan rujukan sesuai kondisi klinis dan pedoman yang berlaku.
Sementara untuk memperkuat pencegahan di masyarakat, puskesmas diminta berkoordinasi dengan kecamatan, kelurahan, satuan pendidikan, dan tempat kerja.
Koordinasi tersebut mencakup penerapan perilaku hidup bersih dan sehat, penyediaan sarana kebersihan tangan, serta menjaga kebersihan dan sirkulasi udara di dalam ruangan.
Masyarakat yang sedang sakit juga diimbau beristirahat dan mengurangi kontak dengan orang lain. Apabila ditemukan peningkatan atau pengelompokan kasus penyakit pernapasan, kewilayahan diminta segera berkoordinasi dengan puskesmas. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!