BI: Arsitektur Digital Tanpa Pelindungan Konsumen Rawan Jadi Bumerang
📅 Jumat, 18 Sep 2026, 08:35 WIB | Oleh: Tim PenulisDengan inisiatif pada aspek infrastruktur, industri, inovasi, internasional dan rupiah digital (4I-RD), BI memastikan pelindungan konsumen, integritas transaksi, literasi digital, dan manajemen risiko menjadi bagian dari pengembangan sistem pembayaran.
Penguatan tersebut didukung Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelindungan Konsumen Bank Indonesia, serta kolaborasi melalui Indonesia Anti-Scam Centre untuk mempercepat deteksi, pelaporan dan pemulihan dana korban kejahatan digital.
Di tingkat global, BI turut aktif dalam berbagai forum internasional, antara lain OECD Working Party on Financial Consumer Protection, Education and Inclusion, OECD/INFE, dan FinCoNet, untuk turut membentuk standar global yang dapat diterapkan sesuai dengan beragam karakteristik konsumen, kelembagaan dan pasar.
BI pun menyatakan akan terus memperkuat kolaborasi lintas sektor dan negara untuk memastikan kemajuan inovasi dan konektivitas berjalan seiring dengan pelindungan konsumen dan integritas sistem keuangan.
Upaya tersebut diarahkan untuk mewujudkan masa depan keuangan digital yang tepercaya, inklusif dan Tangguh, serta berkontribusi optimal pada pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!