BI: Arsitektur Digital Tanpa Pelindungan Konsumen Rawan Jadi Bumerang
📅 Jumat, 18 Sep 2026, 08:35 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Transformasi digital telah mengubah cara masyarakat bertransaksi, dari belanja daring hingga penggunaan berbagai layanan berbasis aplikasi.
Di balik kemudahan dan kecepatan tersebut, muncul tantangan baru dalam pelindungan konsumen, mulai dari keamanan data pribadi, transparansi informasi produk, praktik perdagangan digital, hingga mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa.
Karena itu, penguatan pelindungan konsumen menjadi semakin penting agar perkembangan ekonomi digital tidak hanya mengejar pertumbuhan transaksi, tetapi juga membangun kepercayaan, keamanan, dan kepastian bagi masyarakat.
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta mengingatkan bahwa pelindungan konsumen perlu menjadi bagian yang melekat dalam arsitektur transformasi digital, disertai penguatan sinergi dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan yang terintegrasi, real-time dan berbasis risiko.
Kolaborasi tersebut perlu didukung kejelasan tanggung jawab, pertukaran informasi yang terpercaya serta respons lintas batas yang terkoordinasi.
“Teknologi dapat memungkinkan tumbuhnya kepercayaan, tetapi teknologi semata tidak dapat menciptakannya. Tata kelolalah yang menciptakannya,” kata Filianingsih dalam seminar internasional, sebagaimana keterangan resmi di Jakarta, Kamis (18/9).
Ia juga mengingatkan kepercayaan masyarakat menjadi fondasi utama bagi kemajuan ekonomi digital.
Seiring perkembangan sistem pembayaran yang semakin cepat, terhubung, dan lintas batas, penguatan tata kelola dan pelindungan konsumen dipandang menjadi semakin penting.
Kolaborasi lintas sektor dan negara juga dinilai perlu terus diperkuat untuk memastikan inovasi yang aman, inklusif, dan berkelanjutan.
Sebagai catatan, transaksi QRIS pada semester I 2026 mencapai 12,55 miliar transaksi atau dua kali lipat dibandingkan semester I 2025, dengan nilai sekitar Rp600,7 triliun.
QRIS telah digunakan oleh lebih dari 66 juta pengguna dan hampir 45 juta merchant yang sebagian besar merupakan UMKM.
Namun di sisi lain, Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2026 mencatat indeks literasi keuangan sebesar 69,57 persen, masih di bawah indeks inklusi keuangan sebesar 93,61 persen.
BI memandang kesenjangan tersebut menunjukkan bahwa perluasan akses keuangan perlu beriringan dengan peningkatan pemahaman konsumen, pengamanan yang efektif, serta mekanisme penanganan pengaduan dan pemulihan yang mudah diakses.
Adapun BI memperkuat pelindungan konsumen sebagai bagian dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!