Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
pasang iklan di koran jakarta
Ads

RUU Keuangan Negara Mengemuka, Pemerintah Tegaskan Defisit Tetap 3 Persen

29 Jumat, 18 Sep 2026, 08:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
RUU Keuangan Negara Mengemuka, Pemerintah Tegaskan Defisit Tetap 3 Persen RUU Keuangan Negara Mengemuka, Pemerintah Tegaskan Defisit Tetap 3 Persen Doc: Istimewa.
Ket. Ilustrasi - Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

JAKARTA – Kredibilitas fiskal menjadi salah satu fondasi penting dalam menjaga kepercayaan terhadap pengelolaan keuangan negara.

Di tengah tekanan belanja, kebutuhan pembiayaan pembangunan, serta dinamika ekonomi global, pemerintah dituntut mampu menjaga keseimbangan antara ekspansi fiskal dan disiplin anggaran.

Kemampuan mempertahankan kredibilitas fiskal bukan hanya menyangkut kepatuhan terhadap batas defisit dan utang, tetapi juga konsistensi kebijakan, transparansi, serta keyakinan publik dan pelaku pasar bahwa keuangan negara dikelola secara prudent dan berkelanjutan.

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menegaskan pemerintah tetap konsisten menjaga defisit APBN 2026 di bawah tiga persen, untuk mempertahankan kredibilitas fiskal.

“Kita tetap konsisten di bawah 3 persen,” kata Juda di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (17/9), merespons pertanyaan wartawan mengenai Komisi XI DPR RI yang tengah mendorong perubahan batas defisit melalui RUU tentang Keuangan Negara

Juda mengatakan upaya menjaga defisit di bawah 3 persen bertujuan untuk mempertahankan kredibilitas fiskal.

“Iya itu menjaga kredibilitas dari fiskal,” kata dia.

Sebelumnya, Komisi XI DPR RI membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keuangan Negara melalui rangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Pada Kamis, Komisi XI menggelar RDPU untuk mendapatkan masukan dan pandangan dari para ekonom.

Dalam RDPU tersebut, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mempertanyakan apakah batas defisit 3 persen harus dianggap sebagai angka yang absolut dan sakral serta tidak dapat disesuaikan dengan kondisi perekonomian.

Ia menyebut ketentuan defisit 3 persen dan rasio utang 60 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) bukan merupakan norma yang secara langsung tercantum dalam pasal undang-undang.

Dalam hal ini, Misbakhun merujuk Pasal 12 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur empat hal terkait APBN, tetapi tidak mencantumkan batas angka defisit maupun rasio utang.

Adapun angka defisit 3 persen dan rasio utang 60 persen terhadap PDB muncul dalam bagian penjelasan undang-undang tersebut.

Ia menilai pemerintah membutuhkan ruang fiskal ketika kondisi ekonomi memerlukan intervensi, termasuk untuk mendorong ekspansi pertumbuhan dan memanfaatkan momentum bonus demografi agar Indonesia dapat keluar dari middle income trap.

“Kita mempunyai momentum untuk keluar dari middle income trap, membawa rakyat itu keluar dari penghasilan menengah menuju penghasilan tinggi, itu kan butuh ekspansi pertumbuhan. Bagaimana cara mencapai ekspansi pertumbuhan itu kalau kita nge-lock (defisit maksimal 3 persen) di sana?” kata Misbakhun.

Ia juga menilai defisit merupakan dampak dari ketidakseimbangan antara penerimaan dan belanja negara. Menurutnya, pembahasan mengenai defisit seharusnya tidak hanya melihat akibat, tetapi juga membicarakan penyebabnya.

Pada kesempatan tersebut, Misbakhun mencontohkan mengenai latar belakang munculnya batas defisit 3 persen yang dikaitkan dengan Maastricht Agreement dan kondisi fiskal negara-negara Eropa setelah Perang Dunia II. Ia mencatat bahwa negara-negara tersebut menggunakan pembiayaan dan ekspansi untuk membangun kembali perekonomian pascaperang.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Megapolitan
Wali Kota Bekasi Dorong Pem...

PT KAI Luncurkan Kampanye "Ayo Naik Kereta"

36 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
PT KAI Luncurkan Kampanye "...
Luar Negeri
Swiss Buka Pintu Tuan Rumah...
Megapolitan
Kolaborasi Dinamis dan Prod...
Nasional
Mentan Minta Usut Tuntas Du...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Menkum: Pemerintah Gratiskan Pendaftaran 19 Jenis Hak Cipta

Menkum: Pemerintah Gratiskan Pendaftaran 19 Jenis Hak Cipta

29 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.