WNA Pembunuh Penyu di Raja Ampat Terancam Dideportasi dan Di-blacklist dari Indonesia
📅 Kamis, 17 Sep 2026, 09:36 WIB | Oleh: Tim PenulisMAKASSAR - Warga negara asing (WNA) berinisial WS yang diduga terlibat dalam pembunuhan penyu di perairan Raja Ampat, Papua Barat Daya, terancam dideportasi dan di-blacklist.
WS telah dibawa ke Sorong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut setelah sebelumnya diamankan Imigrasi Makassar.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar Erwin Hendrawinata di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (16/9), mengatakan WS telah diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong.
"Sudah dibawa ke Sorong. Sudah dikawal dan diserahkan ke pihak Kantor Imigrasi Sorong untuk diproses lebih lanjut," katanya.
Menurut Erwin, pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan WS selama berada di Indonesia.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan bukti adanya tindak pidana maupun pelanggaran ketentuan keimigrasian, kata dia, yang bersangkutan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kalau terbukti bersalah, dia pasti dipidana dan nanti biasanya kalau dipidana itu menyesuaikan. Bisa juga nanti dideportasi dan di-blacklist, biasanya seperti itu," katanya.
Erwin mengatakan Imigrasi Makassar belum dapat memberikan keterangan lebih terperinci mengenai hasil pemeriksaan awal terhadap WS karena pemeriksaan lebih lanjut kini dilakukan di Sorong dengan melibatkan sejumlah instansi.
"Enggak bisa ngomong banyak-banyak, soalnya masih dalam proses pemeriksaan di sana, ada gabungan instansi. Jadi, kami hanya mengamankan saja seperti awal saya bilang tadi," ujarnya.
Berdasarkan data keimigrasian, WS masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival (VoA) untuk tujuan wisata.
"Dia pakai visa on arrival untuk wisata. Izin 30 hari dan dapat diperpanjang 30 hari. Sekarang statusnya dia 'trainer diving' (pelatih selam)," kata Erwin.
WS diketahui bernama Wei Shang dan memiliki kartu keanggotaan AIDA International (Association Internationale pour le Développement de l'Apnée), organisasi internasional di bidang selam bebas (freediving).
Dalam kartu tersebut, WS tercatat sebagai instructor trainer atau instruktur pelatih dengan masa berlaku pada 2025. Erwin membenarkan identitas dan profesi tersebut.
WS sebelumnya diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar di area keberangkatan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Senin (14/9), saat hendak terbang menuju Kuala Lumpur, Malaysia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!