Furnitur RI Raup Potensi Transaksi Rp39,7 Miliar di India
📅 Jumat, 11 Sep 2026, 18:50 WIB | Oleh: Tim PenulisSelain memiliki produk yang sesuai dengan preferensi pasar, pelaku usaha Indonesia perlu memperhatikan daya saing dan ketentuan perdagangan yang berlaku di India. Salah satunya, melalui pemanfaatan skema ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) yang dapat memberikan keuntungan tarif bagi produk Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Eksportir juga perlu memperhatikan ketentuan teknis dari Pemerintah India melalui Bureau Indian Standards (BIS).
Pemerintah India telah menerapkan Furniture (Quality Control) Order 2025 terhadap sejumlah produk furnitur, antara lain, kursi kerja, kursi dan bangku umum, meja dan meja kerja, unit penyimpanan, tempat tidur, serta tempat tidur susun.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!