Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Data UMKM Rawan Bocor, Pemerintah Diminta Turun Tangan

📅 Jumat, 11 Sep 2026, 18:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Data UMKM Rawan Bocor, Pemerintah Diminta Turun Tangan Doc: ANTARA/ Andri Saputra.
Ket. Ilustrasi - Sejumlah fotografer mengabadikan warga yang berolahraga saat hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di Ternate, Maluku Utara.

JAKARTA – Perlindungan data pribadi menjadi tantangan yang semakin penting bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) seiring meningkatnya pemanfaatan platform digital dalam menjalankan bisnis.

Data pelanggan, transaksi, hingga informasi mitra yang tersimpan secara digital memiliki nilai ekonomi sekaligus menghadirkan risiko kebocoran dan penyalahgunaan.

Karena itu, penguatan literasi dan tata kelola data perlu menjadi bagian dari upaya UMKM naik kelas agar pertumbuhan bisnis tidak mengorbankan keamanan serta kepercayaan konsumen.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai pemerintah perlu membuat standar perlindungan data pribadi yang mudah diterapkan oleh pelaku UMKM.

Nailul mengatakan standar tersebut diperlukan mengingat masih rendahnya literasi pelaku UMKM mengenai risiko penyalahgunaan data pribadi, sehingga ketentuan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dapat diterapkan secara oleh para pelaku usaha.

“Pemerintah harus membuat standar yang bisa diimplementasikan oleh pelaku UMKM untuk melindungi data pribadi pelanggan UMKM, di antaranya panduan teknis standar keamanan minimum,” ujar Nailul kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.

Selain itu, pemerintah disebutnya perlu memberikan pendampingan atau pelatihan secara gratis serta mempertimbangkan insentif fiskal untuk membantu UMKM meningkatkan kapasitas perlindungan data.

Ia juga mendorong platform digital besar, termasuk lokapasar atau marketplace, menyediakan fitur kepatuhan UU PDP sehingga UMKM tidak harus membangun seluruh sistem perlindungan data secara mandiri.

Upaya tersebut menurutnya penting karena UMKM tidak hanya berperan sebagai pihak yang perlu melindungi data konsumen, tetapi juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas data mereka ketika beraktivitas di platform digital.

Menurut dia, pelaku UMKM juga rentan menjadi korban penyalahgunaan data, mulai dari penipuan dalam transaksi pembelian dan pembayaran hingga penggunaan data untuk pengajuan pinjaman online ilegal.

Nailul menilai terdapat tantangan penerapan UU PDP di tingkat UMKM, antara lain minimnya pemahaman mengenai konsep dasar seperti pengendali dan prosesor data, keterbatasan sumber daya manusia yang menangani keamanan siber, sistem pencatatan yang masih manual, serta keterbatasan biaya untuk membangun sistem keamanan yang lebih baik.

“Saya rasa implementasi UU PDP harus segera dilakukan diiringi dengan peningkatan kapasitas pelaku UMKM UU PDP tidak berubah menjadi penghambat digitalisasi UMKM,” ujarnya pula.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Luar Negeri
Islandia akan Mengajukan RU...
Daerah
Pemanfaatan tepian waduk un...
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.