Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bukan Libur Sekolah! Ini Dua Pola Belajar yang Dipakai Pemkot Jambi Saat Kabut Asap

📅 Kamis, 10 Sep 2026, 04:40 WIB | Oleh:
Bukan Libur Sekolah! Ini Dua Pola Belajar yang Dipakai Pemkot Jambi Saat Kabut Asap Doc: Antara foto
Ket. Wali Kota Jambi Maulana.

KOTA JAMBI - Pemerintah Kota Jambi menerapkan dua pola proses belajar mengajar (PBM) dengan mempertimbangkan kabut asap masih berlangsung di kota itu.

Pertama pembelajaran jarak jauh (PJJ) hanya bagi peserta didik jenjang TK/PAUD hingga siswa SD kelas III, dan bagi kelas IV hingga SMP tetap melaksanakan PBM tatap muka di sekolah.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 27 Tahun 2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Jambi yang ditandatangani Wako Maulana di Jambi, Rabu.

Berdasarkan surat edaran tersebut, pembelajaran daring dari rumah mulai 10 hingga 11 September 2026.

"Kebijakan ini dapat diperpanjang sampai kondisi kualitas udara dinyatakan kembali aman," kata Maulana.

Pihaknya mengambil kebijakan tersebut setelah mempertimbangkan hasil pemantauan kualitas udara melalui Air Quality Monitoring System (AQMS) Provinsi Jambi.

Pada Selasa pukul 13.00 WIB, kata dia, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kota Jambi tercatat 169 dengan parameter PM2.5 sebagai pencemar kritis.

Sekolah dapat menyesuaikan dan memperpendek jam belajar dengan tetap memperhatikan capaian pembelajaran.

Sekolah juga diminta meniadakan kegiatan peserta didik di ruang terbuka selama kualitas udara belum membaik, termasuk olahraga, upacara dan apel.

Pemkot Jambi juga memperbolehkan peserta didik yang memiliki riwayat gangguan pernapasan atau penyakit penyerta mengikuti pembelajaran secara daring dari rumah.

"Peserta didik yang mengikuti pembelajaran tatap muka juga diwajibkan menggunakan masker," kata dia.

Seluruh satuan pendidikan TK/PAUD, SD dan SMP akan melaksanakan PJJ berdasarkan pemberitahuan Dinas Pendidikan Kota Jambi, apabila ISPU melebihi angka 200 atau masuk kategori sangat tidak sehat.

Pemkot Jambi, kata dia, akan mengevaluasi kebijakan tersebut secara berkala sesuai perkembangan kualitas udara dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Ekonomi
Danantara Borong Saham Burs...
Ekonomi
BI Tangkap Sinyal Ekspansi ...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.