Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Dana Rp174,2 Miliar untuk Gaji PPPK Telah Disiapkan Pemkab Bengkulu Utara

📅 Rabu, 09 Sep 2026, 15:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Dana Rp174,2 Miliar untuk Gaji PPPK Telah Disiapkan Pemkab Bengkulu Utara Doc: ANTARA
Ket. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Carles Johnson di Bengkulu Utara, Rabu (9/9/2026).

KABUPATEN BENGKULU UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu menganggarkan dana sebesar Rp174,2 miliar dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2027 untuk pembayaran gaji bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di wilayah tersebut.

Alokasi anggaran tersebut dilakukan guna memastikan tidak ada PPPK paruh waktu ataupun penuh waktu yang terancam dirumahkan karena alasan ketiadaan anggaran dalam asumsi APBD 2027.

"Yang jelas kita pastikan tidak ada PPPK yang dirumahkan. Karena anggarannya sudah kita siapkan, jadi sekarang PPPK bekerja lah semaksimal mungkin," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Carles Johnson di Bengkulu Utara, Rabu (09/9).

Alokasi anggaran sebesar Rp174,2 miliar tersebut terdiri dari gaji dan tunjangan termasuk gaji ke-13 dan THR untuk 2.287 PPPK penuh waktu dengan dana mencapai 143,9 miliar yang masuk dalam pos belanja pegawai.

Kemudian Rp30,3 miliar untuk 2.290 PPPK paruh waktu yang anggarannya dialokasikan melalui belanja barang dan jasa.

Ia menyebut bahwa meskipun anggaran gaji untuk PPPK telah disediakan, namun pemerintah daerah masih menunggu evaluasi terhadap PPPK paruh waktu yang menjadi bagian dari proses untuk menentukan perpanjangan kontrak pada tahun 2027.

Sehingga, penyediaan anggaran dalam APBD menjadi jaminan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara telah menyiapkan kemampuan fiskal untuk membiayai PPPK, namun keberlanjutan kontrak Paruh Waktu tetap mengikuti hasil evaluasi.

Lanjut Carles, penganggaran gaji PPPK juga dilakukan di tengah kebijakan penyesuaian belanja pegawai daerah, dan mulai tahun 2027 daerah seharusnya menyesuaikan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.

Meskipun demikian, pemerintah pusat telah memberikan masa relaksasi dengan memperpanjang masa transisi penerapan batas tersebut, sehingga memberikan ruang bagi daerah untuk menyesuaikan struktur anggaran secara bertahap.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kemenperin Targetkan Peningkatan Utilisasi Industri Kopi pada 2029
    Ulasan artikel ini menyajikan peta jalan yang sangat ...
  • Ekonomi Tiongkok Makin Ngebut! Ekspor-Impor Melonjak pada Agustus, Didukung Ledakan Industri AI
    Melihat lonjakan ekspor Tiongkok di sektor AI dan ...
  • Abu Vulkanik Masih Bisa Menembus Masker N95, Kecuali Diberi Tambahan
    Pantesan negara ga maju2, profesor UI lohhhh , ...
  • BTN Dorong Industri Kopi Indonesia Naik Kelas Lewat Kolaborasi dan Digitalisasi
    Langkah luar biasa dari BTN dalam menginisiasi kolaborasi ...
  • OJK Bubarkan 58 Dana Pensiun, Ada Apa dengan Industri Pensiun RI?
    Meskipun terdapat pembubaran puluhan dana pensiun pemberi kerja, ...
Megapolitan
Jumlah pembatalan perjalana...
Rona
Edukasi demokrasi lewat Pem...
Megapolitan
Sekolah di Bekasi baru tera...
Ekonomi
Penguatan balai K3 untuk me...
Megapolitan
Wali Kota Jakarta Pusat Buk...

Perkemahan Pramuka berkebutuhan khusus

54 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Perkemahan Pramuka berkebut...
Daerah
Paus sperma terdampar di Pa...
Megapolitan
Pemkot Tangerang Perpanjang...
Advertisement
Terlibat Korupsi, Seorang Mantan Gubernur Dihukum Mati

Terlibat Korupsi, Seorang Mantan Gubernur Dihukum Mati

09 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.