Pemulung Terperangkap dalam Skema Jaring Kemiskinan Struktural
📅 Selasa, 08 Sep 2026, 09:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: KPNas
Oleh Bagong Suyoto
Aktivis Lingkungan Hidup dan Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas)
Pekerja sektor informal persampahan, seperti pemulung, tukang sortir dan pengepul kecil dihadapkan pada situasi yang kian sulit. Status sosial ekonominya sulit untuk berkembang.
Sebaliknya, mereka terperangkap dalam skema jaring kemiskinan struktural. Mereka terhisap oleh struktur rancangan pemerintah. Negara/pemerintah membuat dan memperkuat perangkat itu dengan berbagai kebijakannya. Rakyat bangkrut dan jatuh miskin. Hipokrit menurunkan kemiskinan! Apa sebabnya?
Pekerja sektor informal dihantam kebijakan yang merontokkan masa depan dan harapannya. Pertama, kebijakan pemilahan sampah dari sumber, sehingga sampah yang dibuang ke TPST/TPA berkurang dan hanya residu. Akibatnya pendapatan mereka turun drastis.
Kedua, kebijakan berkaitan dengan pembakaran sampah secara masif dengan dirilisnya proyek Waste to Energy (WtE). Kebijakan bakar sampah secara massal dengan teknologi insinerasi akan menggerus daya tahan (resiliensi) mereka.
Ketiga, korupsi yang merajalela dan penguasaan sumberdaya alam kian masif oleh segelintir orang kaya (oligarki) bersama penguasa durjana telah menciptakan sistem yang timpang dan ketergantungan. Implikasinya semakin banyak orang miskin terjerat dan tak berdaya.
Tentu, kemiskinan akan semakin bertambah masif. Kerugian negara, hutang negara pada akhirnya menjadi tanggung jawab dan beban rakyat, termasuk rakyat miskin yang dibebani berbagi jenis pajak dan pungutan negara.
Keempat, adanya kebijakan pemerintah berkaitan dengan kategorial sosio ekonomi penduduk dalam konteks Desil. Merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan rumah tangga dalam 10 kelompok. Hal ini berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial, seperti PKH, BPNT atau subsidi energi.
Pendapatan Berkurang
Mata pencaharian dan income pemulung tergerus akibat implementasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Misalnya, kebijakan yang ditempuh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan sejumlah kabupaten/kota di Indonesia.
Implementasi kebijakan adanya pemilahan sampah dari sumber. Sampah yang dibuang hanya residu. Kebijakan Gubernur DKI Jakarta diberlakukan per 1 Agustus 2026, sampah yang dibuang ke TPST Bantargebang hanya residu.
Implikasinya sampah yang dibuang ke TPST semakin sedikit yang bernilai ekonomis. Sementara harga sampah pungutan tak kunjung naik. Harga sampah gabrukan/campuran Rp900 sampai Rp1.000 per kg. Sedang harga sampah semi-gabrugan kisaran Rp1.500 sampai Rp2.000 per kg.
Penghasilan pemulungan rata-rata Rp35.000 sampai Rp40.000 per hari. Jika dihitung 30 hari atau per bulan kisaran Rp1.050.000 sampai Rp1.200.000. Income pemulung dan pemilah sampah turun, semakin kecil.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!