Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tak Main-main! Pertamina Sanksi 31 SPBU di NTT Terkait BBM Subsidi

📅 Selasa, 08 Sep 2026, 10:14 WIB | Oleh:
Tak Main-main! Pertamina Sanksi 31 SPBU di NTT Terkait BBM Subsidi Doc: Antara foto/Ho-Pertamina Patra Niaga
Ket. Pengendara sedang mengantri mengigisi BBM di salah satu SPBU.

KUPANG - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Jatimbalinus) memberikan sanksi kepada 31 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di NTT yang terbukti melanggar ketentuan penyaluran BBM bersubsidi sepanjang Januari hingga 3 September 2026.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi dalam keterangannya yang diterima di Kupang, Selasa mengatakan sanksi tersebut merupakan bagian dari pengawasan untuk memastikan BBM bersubsidi disalurkan secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan.

“Sanksi yang diberikan kepada lembaga penyalur yang tidak memenuhi ketentuan merupakan bentuk komitmen Pertamina dalam menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat," katanya.

Menurut dia sanksi yang diberikan itu menjadi bentuk ketegasan kami dalam menindak setiap lembaga penyalur yang terbukti melakukan penyimpangan dalam pendistribusian BBM bersubsidi.

Secara keseluruhan, Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus telah memberikan 237 sanksi kepada SPBU di wilayah operasionalnya. Rinciannya 98 SPBU di Jawa Timur, 105 SPBU di Bali, tiga SPBU di Nusa Tenggara Barat, dan 31 SPBU di NTT.

Pertamina juga telah melakukan pembinaan kepada lebih dari 900 SPBU selama periode tersebut sebagai upaya memastikan standar pelayanan dan penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai aturan.

Pengawasan dilakukan melalui pemantauan operasional SPBU, evaluasi transaksi dan penyaluran BBM, serta pemeriksaan terhadap laporan atau informasi yang disampaikan masyarakat.

Jenis pelanggaran yang ditemukan meliputi ketidaksesuaian penyaluran BBM bersubsidi, ketidakpatuhan terhadap ketentuan operasional, serta persoalan sarana dan prasarana penunjang pelayanan.

Sanksi diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran, mulai dari teguran atau surat peringatan hingga penghentian sementara penyaluran produk tertentu.

Pertamina mengajak masyarakat turut mengawasi penyaluran BBM bersubsidi dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan atau pelayanan yang tidak sesuai ketentuan melalui Pertamina Contact Center 135.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Memahami Kaum Furry, Orang-orang yang Mengidentifikasi Dirinya sebagai Binatang
    Nah thats right thank you ~
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Megapolitan
Ada Demo Mahasiswa di DPR, ...

Rupiah Berisiko Melemah - 05 Oktober 2026

1.5 jam yang lalu | Oka Wahyu

Ekonomi
Rupiah Berisiko Melemah - 0...
Nasional
Presiden Prabowo Bakal Pimp...
Advertisement
Daftar Terakhir Perolehan Medali Asian Games 2026: Indonesia Posisi ke-16

Daftar Terakhir Perolehan Medali Asian Games 2026: Indonesia Posisi ke-16

04 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.