Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Langgar Penyaluran BBM Subsidi, Pertamina Sanksi 31 SPBU di NTT

📅 Selasa, 08 Sep 2026, 10:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Langgar Penyaluran BBM Subsidi, Pertamina Sanksi 31 SPBU di NTT Doc: ANTARA
Ket. Pengendara sedang mengantre mengigisi BBM di salah satu SPBU.

KUPANG – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Jatimbalinus), memberikan sanksi kepada 31 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di NTT yang terbukti melanggar ketentuan penyaluran BBM bersubsidi sepanjang Januari hingga 3 September 2026.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, dalam keterangannya yang diterima di Kupang, Selasa (08/9), mengatakan sanksi tersebut merupakan bagian dari pengawasan untuk memastikan BBM bersubsidi disalurkan secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan.

“Sanksi yang diberikan kepada lembaga penyalur yang tidak memenuhi ketentuan merupakan bentuk komitmen Pertamina dalam menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat," katanya.

Menurut dia, sanksi yang diberikan itu menjadi bentuk ketegasan kami dalam menindak setiap lembaga penyalur yang terbukti melakukan penyimpangan dalam pendistribusian BBM bersubsidi.

Secara keseluruhan, Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus telah memberikan 237 sanksi kepada SPBU di wilayah operasionalnya. Rinciannya 98 SPBU di Jawa Timur, 105 SPBU di Bali, tiga SPBU di Nusa Tenggara Barat, dan 31 SPBU di NTT.

Pertamina juga telah melakukan pembinaan kepada lebih dari 900 SPBU selama periode tersebut sebagai upaya memastikan standar pelayanan dan penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai aturan.

Pengawasan dilakukan melalui pemantauan operasional SPBU, evaluasi transaksi dan penyaluran BBM, serta pemeriksaan terhadap laporan atau informasi yang disampaikan masyarakat.

Jenis pelanggaran yang ditemukan meliputi ketidaksesuaian penyaluran BBM bersubsidi, ketidakpatuhan terhadap ketentuan operasional, serta persoalan sarana dan prasarana penunjang pelayanan.

Sanksi diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran, mulai dari teguran atau surat peringatan hingga penghentian sementara penyaluran produk tertentu.

Pertamina mengajak masyarakat turut mengawasi penyaluran BBM bersubsidi dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan atau pelayanan yang tidak sesuai ketentuan melalui Pertamina Contact Center 135.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
Luar Negeri
Italia Kerahkan 500 Tentara...
Nasional
Rumah Dinas Bupati Klaten D...
Daerah
Kasus Penipuan Umrah Terbon...
Megapolitan
Posbankum Taman Sari Jadi B...
Rona
Pendekatan Orang Tua untuk ...
Advertisement
Seluruh Penumpang KMP Batumandi Berhasil Dievakuasi

Seluruh Penumpang KMP Batumandi Berhasil Dievakuasi

20 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.