Polres Bogor Bongkar Sindikat Pemasok Merkuri Tambang Ilegal, Modusnya Terungkap
📅 Jumat, 04 Sep 2026, 00:11 WIB | Oleh: Marcellus Widiarto"Harapan kami dari Polres Bogor, dengan kita mengungkap bahan bakunya, kita bisa menekan kegiatan-kegiatan pertambangan ilegal yang saya kira masih cukup banyak terjadi di wilayah Kabupaten Bogor," katanya.
Selain jaringan pemasok merkuri, Polres Bogor pada 1 September 2026 membongkar tempat pengolahan dan pemurnian emas ilegal yang telah beroperasi sekitar dua tahun di Kecamatan Leuwiliang.
Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap tersangka berinisial SA (46) dan menemukan 30 unit alat gelundung yang digunakan untuk mengolah batuan mengandung emas dengan merkuri.
Wikha mengingatkan penggunaan merkuri juga berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia.
"Penggunaan bahan seperti merkuri itu sangat berbahaya, dapat merusak ekosistem lingkungan dan juga bisa berdampak buruk bagi kesehatan manusia," ujarnya.
Para tersangka dalam perkara perdagangan merkuri tanpa izin dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, antara lain Pasal 106 juncto Pasal 24 mengenai kegiatan perdagangan tanpa perizinan berusaha.
Mereka terancam pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!