Insentif Jadi Senjata Hilirisasi, Pemerintah Kejar Investasi Bernilai Tambah
📅 Jumat, 04 Sep 2026, 21:35 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Strategi investasi dan hilirisasi menjadi salah satu tumpuan Indonesia untuk mengubah kekayaan sumber daya alam menjadi nilai tambah ekonomi di dalam negeri.
Investasi kini tidak hanya dikejar dari sisi besarnya modal yang masuk, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat industri pengolahan, menciptakan lapangan kerja, dan membangun rantai pasok nasional yang lebih kuat.
Tantangannya adalah memastikan investasi yang masuk benar-benar berkualitas dan memberi dampak jangka panjang.
Karena itu, perencanaan yang matang, eksekusi proyek yang cepat, serta insentif yang tepat menjadi kunci agar agenda hilirisasi tidak berhenti pada pembangunan pabrik, tetapi mampu meningkatkan daya saing industri dan memperluas manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/ Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu menyampaikan perencanaan, eksekusi, serta pemberian insentif menjadi tiga strategi menjemput investasi dan memperkuat hilirisasi.
“Jika kita berbicara tentang peran Kementerian Investasi dan Hilirisasi/ BKPM, maka kita berbicara tentang strategic planning, bagaimana cara eksekusi yang baik dan juga insentif,” ujar Todotua dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Jumat (4/9).
Todotua menyampaikan koridor pemikiran dalam menarik investasi adalah bagaimana agar investasi yang masuk harus memiliki daya saing dan juga keberlanjutan.
Sebagai bagian dari perencanaan strategis, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/ BKPM telah menerbitkan Peta Jalan Hilirisasi Investasi Strategis 2022 dan 2023 yang di dalamnya memetakan secara detail hilirisasi atas 28 komoditas di 8 sektor utama dengan total potensi nilai investasi mencapai 618,1 miliar dolar AS dan potensi penciptaan 3 juta lapangan kerja baru.
Lebih lanjut, Todotua menegaskan eksekusi proses hilirisasi di Indonesia harus didukung dengan kepastian dan kemudahan berusaha melalui peningkatan iklim usaha dan penyempurnaan kebijakan perizinan berusaha.
Reformasi peningkatan iklim usaha dilakukan melalui penerapan pemrosesan perizinan berusaha berbasis risiko, perampingan (streamlining) kewenangan penerbitan perizinan berusaha, peningkatan kepastian berusaha, serta simplifikasi proses penerbitan perizinan berusaha.
Penyempurnaan kebijakan perizinan berusaha juga terus dilakukan, salah satunya melalui penerbitan regulasi berupa Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dengan adanya penerapan tersebut, dan juga integrasi perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS), diharapkan dapat meminimalisasi adanya tumpang tindih kewenangan serta menciptakan proses yang lebih sistematis dan terukur.
Pemerintah melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM turut menawarkan pemberian berbagai insentif fiskal guna menarik investasi bernilai tambah ke sektor-sektor hilirisasi, melalui skema tax allowance, tax holiday, masterlist, dan super tax deduction.
“Investasi yang masuk ke Indonesia perlu diarahkan bukan hanya pada pembangunan fasilitas produksi, tetapi juga membawa transfer teknologi, riset dan inovasi, serta penguasaan proses produksi yang lebih kompleks,” tutur Todotua.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!