Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Indonesia Berpotensi Digugat ke Mahkamah Internasional Jika Gagal Atasi Kebakaran Hutan dan Lahan

📅 Jumat, 04 Sep 2026, 04:59 WIB | Oleh: Tim Penulis
Indonesia Berpotensi Digugat ke Mahkamah Internasional Jika Gagal Atasi Kebakaran Hutan dan Lahan Doc: Generate by ChatGPT
Ket. Ilustrasi Karhutla dan Tuntutan ke Mahkamah Internasional

Jakarta - Bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia telah melampaui batas teritorial, menjadi isu bersama yang menyentuh empat negara di kawasan Asia Tenggara. Kualitas udara di wilayah Sarawak, Malaysia, tercatat dalam kategori tidak sehat, memaksa pihak berwenang menutup sekolah di lima wilayah. Sementara itu, Brunei Darussalam melaporkan warganya mengeluhkan batuk dan iritasi mata, dan media Filipina menyebut kabut asap dari Kalimantan telah mencapai Luzon, mengakibatkan siswa di Metro Manila belajar dari rumah.

Merespons dampak lintas batas ini, Malaysia dan Brunei Darussalam telah sepakat untuk mengangkat persoalan ini ke mekanisme ASEAN. Kesepakatan tersebut dicapai pada akhir pekan lalu, ketika Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim melakukan kunjungan ke Bandar Seri Begawan dan bertemu dengan Sultan Brunei Hassanal Bolkiah. Kedua pemimpin sepakat menggunakan forum regional sebagai "pilihan terbaik" untuk mencari solusi, dengan menunjuk Menteri Luar Negeri Malaysia untuk menangani masalah tersebut secara diplomatis.

Langkah ini dipandang sebagai penegasan atas Perjanjian ASEAN tentang Polusi Kabut Asap Lintas Batas (ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014.

Berpotensi Digugat ke Mahkamah Internasional Jika Gagal Atasi Kebakaran Hutan dan Lahan

Pakar Hukum Internasional dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana, menilai bahwa langkah Malaysia dan Brunei ini merupakan sinyal bahwa Indonesia "dianggap tidak mampu dan tidak mau" menyelesaikan masalahnya secara tuntas . Ia bahkan memperingatkan skenario terburuk apabila jalur negosiasi regional menemui jalan buntu. Jika Indonesia terus bersikap menyangkal tanpa permintaan maaf diplomatik dan ganti rugi kepada negara terdampak, Malaysia dan Brunei memiliki peluang untuk membawa gugatan ke Mahkamah Internasional (ICJ).

Meskipun Perjanjian ASEAN tidak secara eksplisit mengenal sanksi, prinsip state responsibility dan strict liability (tanggung jawab mutlak) dalam hukum internasional membebankan kewajiban pada negara sumber pencemar untuk mencegah dan memulihkan kerusakan lingkungan . "Kita tahu titik hotspot itu ada di Indonesia dan menyebabkan kerugian yang bersifat lintas batas negara," tegas Satria . Dua aspek penting yang perlu diperhatikan adalah responsibility (pertanggungjawaban negara) yang menuntut investigasi serius atas penyebab kebakaran, dan liability (tanggung gugat) yang mengharuskan adanya pemulihan lingkungan dan kompensasi.

Pemerintah Indonesia melalui Mensesneg Prasetyo Hadi telah mengakui dampak yang ditimbulkan dan menyebutkan bahwa komunikasi dengan negara tetangga sedang berjalan.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan pemerintah akan berupaya maksimal menangani karhutla, dengan menyebut asap tidak memiliki "KTP" sehingga penyebarannya sulit dikendalikan. Namun, pernyataan ini menuai sorotan di tengah desakan agar pemerintah tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku, baik perorangan maupun korporasi, yang membakar lahan.

Penanganan karhutla kini bukan lagi sekadar isu domestik, melainkan telah menjadi ujian bagi kredibilitas dan kepatuhan Indonesia terhadap hukum internasional di mata dunia. (ww/berbagai sumber).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...

Dua Akses Disiapkan ke Stasiun Whoosh Karawang

45 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Dua Akses Disiapkan ke Stas...
Megapolitan
Kapolda: Polisi Harus Peka ...
Advertisement
Parah, Ombudsman RI Temukan Gangguan Layanan BBM di 11 Provinsi

Parah, Ombudsman RI Temukan Gangguan Layanan BBM di 11 Provinsi

14 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.