Pabrik BYD Beroperasi, Menperin: Perkuat Basis Manufaktur EV Dalam Negeri
Kamis, 03 Sep 2026, 23:02 WIB | Oleh: Tim Redaksi“Kalau kita disiplin menjalankan program dan kebijakan industrialisasi yang telah ditetapkan, saya yakin dalam waktu ke depan kita dapat semakin mendekati capaian MVA negara-negara industri utama di Asia tersebut,” ujarnya.
Pasar Semakin Besar
Peresmian fasilitas produksi BYD juga berlangsung di tengah perkembangan positif kendaraan listrik nasional. Hingga April 2026, populasi kendaraan listrik di Indonesia telah mencapai sekitar 486 ribu unit, dengan kendaraan roda dua sekitar 242 ribu unit dan kendaraan roda empat sekitar 223 ribu unit, sementara sisanya berasal dari berbagai jenis kendaraan listrik lainnya.
Tren positif tersebut semakin terlihat pada pasar kendaraan roda empat berbasis elektrifikasi. Pada semester I tahun 2026, penjualan Battery Electric Vehicle (BEV) telah mencapai sekitar 70 ribu unit dengan pangsa pasar sekitar 16 persen. Sementara itu, penjualan Hybrid Electric Vehicle (HEV) mencapai sekitar 40.400 unit, dengan pangsa pasar mendekati 10 persen.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Besarnya pangsa kendaraan elektrifikasi menunjukkan penerimaan konsumen Indonesia terhadap teknologi kendaraan rendah emisi semakin kuat. Karena itu, pemerintah terus menghadirkan kebijakan afirmatif yang tidak hanya bertujuan membangun pasar, tetapi juga memperkuat struktur industri dan kapasitas produksi di dalam negeri,” jelas Menperin.
Pemerintah menilai pertumbuhan pasar tersebut harus dimanfaatkan untuk memperbesar nilai tambah yang diciptakan di Indonesia. Karena itu, investasi kendaraan listrik diarahkan semakin terintegrasi dengan industri komponen dan rantai pasok domestik.
Pendalaman Struktur Industri
Sebaiknya Anda baca juga:
Di sisi manufaktur, pemerintah terus mengarahkan pengembangan industri kendaraan listrik agar semakin terintegrasi dengan rantai pasok nasional melalui peningkatan penggunaan produk dan komponen dalam negeri.
Peta jalan pengembangan KBLBB menetapkan peningkatan nilai minimum Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) secara bertahap, yaitu minimal 40 persen hingga 2026, minimal 60 persen pada periode 2027–2029, serta minimal 80 persen mulai 2030. Ketentuan tahapan tersebut juga telah menjadi bagian penting dalam arah kebijakan penguatan industri KBLBB nasional.
Menurut Agus, peningkatan TKDN sangat penting agar investasi kendaraan listrik tidak berhenti pada aktivitas perakitan, tetapi secara bertahap semakin melibatkan industri komponen, material, dan pemasok dalam negeri.
Menperin juga mengungkapkan adanya gagasan untuk mengembangkan skema insentif yang semakin dikaitkan dengan capaian TKDN. “Ada arahan dari Pak Luhut, agar kita coba pelajari untuk memberikan program insentif yang berbasis penguatan nilai TKDN. Jadi semakin tinggi nilai TKDN, itu semakin perlu mendapat perhatian dari pemerintah termasuk persiapan-persiapan dalam pemberian insentif,” ujarnya.
Kemenperin akan segera mendesain dan mengoordinasikan gagasan tersebut dengan kementerian dan lembaga terkait. Skema tersebut diharapkan semakin memacu produsen kendaraan listrik untuk memperbesar penggunaan komponen domestik sekaligus menarik pemasok global membangun fasilitas produksinya di Indonesia.
Bangun Ekosistem Hulu-Hilir
Ke depan, Kemenperin berharap investasi BYD tidak berhenti pada produksi kendaraan. Kehadiran perusahaan ini diharapkan menjadi penggerak pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik nasional secara menyeluruh.
Ekosistem tersebut mencakup industri pengolahan bahan baku, manufaktur sel baterai dan battery pack, industri komponen, manufaktur kendaraan listrik, pengembangan pasar domestik, hingga industri daur ulang baterai. Arah ini akan memperkuat konsep pengembangan ekosistem hulu-hilir yang telah menjadi bagian dari rancangan pengembangan kendaraan listrik nasional.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!