DPRD Jabar Bongkar Masalah Sampah Lintas Daerah, Raperda PPLH Segera Dikaji
📅 Kamis, 03 Sep 2026, 00:06 WIB | Oleh: Marcellus WidiartoCIREBON - Panitia Khusus (Pansus) XV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat mengkaji penanganan sampah lintas daerah, termasuk di Cirebon, Jabar, sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Raperda PPLH).
Anggota Pansus XV DPRD Jabar Ahab Sihabudin mengatakan kajian tersebut dilakukan dengan melihat langsung persoalan pengelolaan sampah dan lingkungan di daerah, termasuk Kota Cirebon.
"Kita ingin mengetahui bagaimana cara pengolahan dan pengelolaan yang dilakukan pihak kota terhadap persoalan sampah dan lingkungan," kata Ahab saat ditemui di Kota Cirebon, Rabu.
Ia mengatakan penanganan sampah perlu dilihat secara menyeluruh, karena persoalan lingkungan di satu daerah dapat berkaitan dengan kondisi wilayah lainnya.
Menurut Ahab, Pansus XV perlu menghimpun informasi dari pemerintah daerah untuk merumuskan kebijakan yang dapat diterapkan di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat.
"Nanti ini harus melingkup se-Jabar, sehingga dari satuan-satuan penanggulangan ini nanti kita akan ramu," ujarnya.
Ia menuturkan Pansus XV saat ini masih berada pada tahap pengumpulan data, untuk menyusun materi Raperda PPLH.
Data yang dihimpun, kata dia, meliputi kondisi faktual di lapangan serta kebijakan pengelolaan lingkungan yang telah diterapkan oleh pemerintah daerah.
"Ini baru sebulan, kita masih pengumpulan data, baik data formil maupun kebijakan-kebijakan yang dilakukan pemerintah daerah," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon Fina Amalia Purwantini mengatakan pihaknya menyampaikan persoalan sampah dari wilayah hulu, sebagai salah satu masukan kepada Pansus XV.
Menurut dia, sampah dari Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Kuningan terbawa melalui aliran sungai hingga masuk ke wilayah Kota Cirebon dan berpotensi mencemari laut.
"Kami mohon ada beberapa yang bisa dilakukan trash barrier atau penahan sampah, sehingga sampah itu tidak ke laut," katanya.
Ia mengatakan pemasangan trash barrier dapat dilakukan di wilayah perbatasan kabupaten dan kota, untuk menahan sampah sebelum masuk ke sungai-sungai di Kota Cirebon.
Pihaknya telah menyampaikan usulan tersebut kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung, sebagai langkah awal penanganan sampah yang berasal dari wilayah hulu.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!