Pemprov DKI Ajukan Perubahan APBD 2026 Rp79,59 Triliun dan Ranperda Kota Layak Anak
📅 Senin, 31 Agu 2026, 17:10 WIB | Oleh: Paundra ZakirullohAngka tersebut lebih tinggi dibandingkan kelompok usia 18–24 tahun yang berada di angka 10,35 persen. Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar perlunya penguatan sistem perlindungan dan pemenuhan hak anak di Jakarta.
Data Badan Pusat Statistik juga menunjukkan jumlah kasus perceraian di Jakarta mengalami peningkatan. Pada 2024 tercatat 12.149 kasus, kemudian meningkat menjadi 14.062 kasus pada 2025, yang turut menjadi perhatian dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap anak.
Ranperda KLA juga diarahkan untuk mendukung Jakarta dalam mencapai predikat Provinsi serta Kabupaten/Kota Layak Anak kategori Utama. Selain itu, regulasi tersebut akan memperkuat perlindungan anak dalam menghadapi berbagai tantangan baru, termasuk perubahan iklim dan perkembangan teknologi digital.
"Penilaian terhadap kota global diukur dari kemampuan pemerintah dalam menjamin rasa aman, kesetaraan akses pemenuhan hak, serta perlindungan bagi seluruh warga lewat sistem pembangunan yang berkelanjutan termasuk anak," tutur Rano.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pemprov DKI berharap pembahasan kedua Ranperda dapat segera dilakukan bersama DPRD DKI Jakarta. Pemerintah berharap seluruh proses pembahasan berjalan lancar hingga kedua usulan tersebut dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
"Eksekutif mengucapkan terima kasih atas perhatian Saudara Ketua, para Wakil Ketua, dan seluruh anggota Dewan, serta berharap penjelasan ini dapat memperlancar pembahasan pada tahap selanjutnya sehingga Raperda ini dapat dipertimbangkan secara saksama dan disetujui menjadi Peraturan Daerah," pungkas Rano.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!