Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemprov DKI Ajukan Perubahan APBD 2026 Rp79,59 Triliun dan Ranperda Kota Layak Anak

📅 Senin, 31 Agu 2026, 17:10 WIB | Oleh:
Pemprov DKI Ajukan Perubahan APBD 2026 Rp79,59 Triliun dan Ranperda Kota Layak Anak Doc: Pemprov DKI Jakarta
Ket. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (31/8). Kedua regulasi yang disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno tersebut yakni Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (31/8). Kedua regulasi yang disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno tersebut yakni Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).

Rapat paripurna berlangsung di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Dalam usulan Perubahan APBD 2026, Pemprov DKI menetapkan rencana anggaran sebesar Rp79,59 triliun atau mengalami penurunan 2,13 persen dibandingkan APBD murni 2026 sebesar Rp81,32 triliun.

Rano mengatakan penyesuaian anggaran dilakukan dengan tetap menjaga sejumlah sektor yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Fokus belanja tetap diarahkan pada pelayanan dasar, program prioritas, bantuan sosial, serta berbagai kegiatan produktif.

"Total rencana Perubahan APBD Tahun 2026 sebesar 79,59 triliun rupiah, turun 2,13 persen dibandingkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 sebesar 81,32 triliun rupiah," ujar Rano.

Dalam perubahan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp69,36 triliun. Angka itu turun 2,93 persen dibandingkan target awal sebesar Rp71,45 triliun, yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp57,87 triliun, pendapatan transfer Rp11,28 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp207,39 miliar.

Di sisi lain, belanja daerah justru direncanakan meningkat menjadi Rp75,08 triliun. Jumlah tersebut naik 1,08 persen dibandingkan APBD murni 2026 yang berada di angka Rp74,28 triliun.

Rano menjelaskan belanja daerah akan diarahkan untuk mendukung target prioritas dalam RPJMD, program quick win, pelayanan dasar, belanja produktif, serta bantuan kepada masyarakat. Pemerintah memastikan pengalokasian anggaran tetap memperhatikan kebutuhan sektor yang memiliki dampak langsung terhadap kehidupan warga.

"Belanja daerah ditujukan untuk memberikan alokasi anggaran pada sektor-sektor yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat termasuk urusan wajib terkait pelayanan dasar dengan berpedoman kepada Standar Pelayanan Minimal," kata Rano.

Untuk pembiayaan, penerimaan direncanakan mencapai Rp10,24 triliun. Sumber penerimaan tersebut antara lain berasal dari proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2025 sebesar Rp5,82 triliun serta penerimaan pembiayaan utang daerah senilai Rp4,41 triliun.

Sementara itu, pengeluaran pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp4,51 triliun. Anggaran tersebut mencakup Penyertaan Modal Daerah (PMD) kepada BUMD sebesar Rp2,67 triliun dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebesar Rp1,84 triliun.

Selain Perubahan APBD, Pemprov DKI juga mengajukan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak. Regulasi ini dirancang untuk memperluas kebijakan perlindungan anak yang sebelumnya tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.

Rano menjelaskan Ranperda KLA memiliki cakupan yang lebih luas karena tidak hanya berfokus pada perlindungan anak dari kekerasan. Aturan tersebut juga mencakup pemenuhan hak anak, perlindungan khusus, penguatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), serta kolaborasi berbagai pihak.

"Peraturan Daerah ini menjadi revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan dengan memperluas ruang lingkup atas pengaturan untuk anak yang sebelumnya terbatas pada perlindungan dari tindak kekerasan," jelasnya.

Penguatan regulasi tersebut dinilai penting karena anak-anak di Jakarta masih menghadapi berbagai bentuk kerentanan. Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Anak Daerah (SPHAD) Provinsi DKI Jakarta 2025, sebanyak 17,43 persen anak berusia 13–17 tahun tercatat pernah mengalami kekerasan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
kai-expo-detail-sidebar
Nasional
Menham Luncurkan Kajian Hum...
Daerah
DPR Dorong Percepatan Rekon...
Daerah
Balai Besar TNBTS: Gunung S...
Advertisement
jjroyal-luwak
Advertisement
Gunung Sinabung Erupsi, Kolom Abu Capai 3.500 Meter dan Bergerak ke Timur-Tenggara

Gunung Sinabung Erupsi, Kolom Abu Capai 3.500 Meter dan Bergerak ke Timur-Tenggara

31 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.