Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemprov DKI Ajukan Perubahan APBD 2026 Rp79,59 Triliun dan Ranperda Kota Layak Anak

5 Senin, 31 Agu 2026, 17:10 WIB | Oleh:
Pemprov DKI Ajukan Perubahan APBD 2026 Rp79,59 Triliun dan Ranperda Kota Layak Anak Pemprov DKI Ajukan Perubahan APBD 2026 Rp79,59 Triliun dan Ranperda Kota Layak Anak Doc: Pemprov DKI Jakarta
Ket. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (31/8). Kedua regulasi yang disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno tersebut yakni Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (31/8). Kedua regulasi yang disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno tersebut yakni Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).

Rapat paripurna berlangsung di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Dalam usulan Perubahan APBD 2026, Pemprov DKI menetapkan rencana anggaran sebesar Rp79,59 triliun atau mengalami penurunan 2,13 persen dibandingkan APBD murni 2026 sebesar Rp81,32 triliun.

Rano mengatakan penyesuaian anggaran dilakukan dengan tetap menjaga sejumlah sektor yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Fokus belanja tetap diarahkan pada pelayanan dasar, program prioritas, bantuan sosial, serta berbagai kegiatan produktif.

"Total rencana Perubahan APBD Tahun 2026 sebesar 79,59 triliun rupiah, turun 2,13 persen dibandingkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 sebesar 81,32 triliun rupiah," ujar Rano.

Dalam perubahan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp69,36 triliun. Angka itu turun 2,93 persen dibandingkan target awal sebesar Rp71,45 triliun, yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp57,87 triliun, pendapatan transfer Rp11,28 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp207,39 miliar.

Di sisi lain, belanja daerah justru direncanakan meningkat menjadi Rp75,08 triliun. Jumlah tersebut naik 1,08 persen dibandingkan APBD murni 2026 yang berada di angka Rp74,28 triliun.

Rano menjelaskan belanja daerah akan diarahkan untuk mendukung target prioritas dalam RPJMD, program quick win, pelayanan dasar, belanja produktif, serta bantuan kepada masyarakat. Pemerintah memastikan pengalokasian anggaran tetap memperhatikan kebutuhan sektor yang memiliki dampak langsung terhadap kehidupan warga.

"Belanja daerah ditujukan untuk memberikan alokasi anggaran pada sektor-sektor yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat termasuk urusan wajib terkait pelayanan dasar dengan berpedoman kepada Standar Pelayanan Minimal," kata Rano.

Untuk pembiayaan, penerimaan direncanakan mencapai Rp10,24 triliun. Sumber penerimaan tersebut antara lain berasal dari proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2025 sebesar Rp5,82 triliun serta penerimaan pembiayaan utang daerah senilai Rp4,41 triliun.

Sementara itu, pengeluaran pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp4,51 triliun. Anggaran tersebut mencakup Penyertaan Modal Daerah (PMD) kepada BUMD sebesar Rp2,67 triliun dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebesar Rp1,84 triliun.

Selain Perubahan APBD, Pemprov DKI juga mengajukan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak. Regulasi ini dirancang untuk memperluas kebijakan perlindungan anak yang sebelumnya tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.

Rano menjelaskan Ranperda KLA memiliki cakupan yang lebih luas karena tidak hanya berfokus pada perlindungan anak dari kekerasan. Aturan tersebut juga mencakup pemenuhan hak anak, perlindungan khusus, penguatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), serta kolaborasi berbagai pihak.

"Peraturan Daerah ini menjadi revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan dengan memperluas ruang lingkup atas pengaturan untuk anak yang sebelumnya terbatas pada perlindungan dari tindak kekerasan," jelasnya.

Penguatan regulasi tersebut dinilai penting karena anak-anak di Jakarta masih menghadapi berbagai bentuk kerentanan. Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Anak Daerah (SPHAD) Provinsi DKI Jakarta 2025, sebanyak 17,43 persen anak berusia 13–17 tahun tercatat pernah mengalami kekerasan.

Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan kelompok usia 18–24 tahun yang berada di angka 10,35 persen. Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar perlunya penguatan sistem perlindungan dan pemenuhan hak anak di Jakarta.

Data Badan Pusat Statistik juga menunjukkan jumlah kasus perceraian di Jakarta mengalami peningkatan. Pada 2024 tercatat 12.149 kasus, kemudian meningkat menjadi 14.062 kasus pada 2025, yang turut menjadi perhatian dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap anak.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Angkatan Darat AS Berlatih Menggali Kuburan Massal untuk Skenario Perang dengan Banyak Korban
    Apa mungkin AS akan melakukan invasi darat ke ...
  • Satgas Penertiban Kawasan Hutan Selidiki Perusahaan AK, Jejak Hubungan dengan Oknum Aparat Didalami
    Ditanya siapa ak itu kq malah balik bertanya? ...
  • Andrea Bocelli Bikin Jakarta Terpukau! Konser Romanza Hadirkan Malam Penuh Keajaiban
    Salut banget dengan konser Andrea Bocelli sangat mengharumkan ...
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Nasional
Demi Keberlanjutan JKN, BPJ...
Daerah
Perum Bulog: Sulawesi Tenga...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Ijazah Asli Jokowi Ditunjukkan Kepada Pengunjung Sidang

Ijazah Asli Jokowi Ditunjukkan Kepada Pengunjung Sidang

05 Nov 2026
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.