Usai Ditinjau Tim Gabungan, Pemkab Bogor Hentikan Produksi Minuman Beralkohol di Citeureup
📅 Rabu, 26 Agu 2026, 10:33 WIB | Oleh: Tim PenulisKABUPATEN BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menghentikan kegiatan produksi minuman beralkohol yang berlokasi di Citeureup Kabupaten Bogor setelah melakukan peninjauan bersama tim gabungan perangkat daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, di Citeureup, Selasa (25/8), mengatakan pemerintah daerah segera menerbitkan surat penghentian setelah memastikan kondisi di lapangan dan menelaah kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah.
"Setelah kita turun ke lapangan, surat penutupan akan segera dikeluarkan dan ditandatangani hari ini. Kita ingin memastikan seluruh langkah yang dilakukan sesuai dengan ketentuan tata usaha negara dan kewenangan pemerintah daerah," kata Ajat.
Peninjauan tersebut melibatkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), DPTR, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Satpol PP, serta unsur bagian perundang-undangan dan hukum.
Pengawasan dan pengendalian kegiatan produksi minuman beralkohol itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ajat menjelaskan langkah tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat sekaligus memastikan kegiatan usaha di Kabupaten Bogor berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut dia, pemerintah daerah tetap mengedepankan prosedur administratif dan kewenangan yang dimiliki dalam mengambil keputusan penghentian kegiatan produksi tersebut.
Pemkab Bogor juga akan melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut penghentian produksi dengan melibatkan perangkat daerah terkait.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ajat mengajak masyarakat menjaga situasi tetap aman dan kondusif serta menyerahkan penanganan persoalan hukum lainnya kepada aparat penegak hukum.
Sementara itu, pihak perusahaan produsen minuman itu juga telah membuat surat pernyataan tertulis mengenai penghentian proses produksi minuman beralkohol.
Dalam Surat Pernyataan Nomor 011/ITSM/VIII/2026 tertanggal 24 Agustus 2026 yang ditandatangani pimpinan perusahaan yang menyatakan akan menghentikan proses produksi minuman beralkohol berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani Polda Metro Jaya.
Dalam surat tersebut, perusahaan menyebut perkara itu berkaitan dengan dugaan penistaan agama oleh oknum yang tidak bertanggung jawab pada acara festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara, pada 9 Agustus 2026.
Perusahaan menyatakan penghentian proses produksi minuman beralkohol dilakukan sampai proses hukum perkara tersebut dinyatakan P-21.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!