Sengketa Tanah Golat Memanas, Keturunan Raja Pagi Tempuh Jalur Hukum
📅 Rabu, 26 Agu 2026, 12:35 WIB | Oleh: Muchamad IsmailGugatan Hukum
Huala Sinurat dan Riduan Sinurat melalui kuasa hukumnya menggugat 12 pihak ke Pengadilan Negeri (PN) Balige terkait penguasaan lahan sekitar 110 hektare yang diklaim sebagai bagian dari Tanah Golat Bius Raja Pagi Sinurat.
Tim kuasa hukum mendalilkan para tergugat menguasai objek perkara tanpa hubungan hukum maupun alas hak yang sah, sehingga tindakan tersebut dinilai memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
Para penggugat meminta PN Balige menyatakan Huala dan Riduan sebagai keturunan dan ahli waris Raja Pagi Sinurat yang dapat mewakili kepentingan hukum seluruh keturunan atau ahli waris.
Sebaiknya Anda baca juga:
Mereka juga meminta pengadilan menyatakan lahan sekitar 110 hektare sebagai tanah milik Huala, Riduan, dan seluruh keturunan atau ahli waris Raja Pagi Sinurat yang belum dibagi dan diperoleh melalui warisan turun-temurun.
Lahan tersebut juga diminta dinyatakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Tanah Golat Bius Raja Pagi Sinurat seluas sekitar 263 hektare.
Selain menyatakan tindakan para tergugat sebagai PMH, penggugat meminta agar objek perkara dikembalikan dalam kondisi kosong dan baik kepada para penggugat serta ahli waris lainnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Mereka juga meminta pengadilan menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) untuk mencegah pengalihan tanah selama proses hukum berlangsung.
Sebagai salah satu dokumen pendukung, terdapat hasil pemetaan lahan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah IV Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatra Utara tertanggal 2 Juli 2024, yang memuat sejumlah titik koordinat hasil peninjauan lapangan di kawasan Peasolu, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba.
Bagi para ahli waris, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan penguasaan lahan, tetapi juga upaya mempertahankan sejarah dan warisan leluhur Raja Pagi Sinurat.
Namun, seluruh klaim kepemilikan, riwayat penguasaan, dan dalil PMH tersebut masih merupakan dalil dari pihak penggugat.
Kebenaran serta kekuatan hukumnya akan diuji melalui proses pembuktian dan selanjutnya diputus oleh PN Balige.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!