Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Sengketa Tanah Golat Memanas, Keturunan Raja Pagi Tempuh Jalur Hukum

📅 Rabu, 26 Agu 2026, 12:35 WIB | Oleh:

Gugatan Hukum

Huala Sinurat dan Riduan Sinurat melalui kuasa hukumnya menggugat 12 pihak ke Pengadilan Negeri (PN) Balige terkait penguasaan lahan sekitar 110 hektare yang diklaim sebagai bagian dari Tanah Golat Bius Raja Pagi Sinurat.

Tim kuasa hukum mendalilkan para tergugat menguasai objek perkara tanpa hubungan hukum maupun alas hak yang sah, sehingga tindakan tersebut dinilai memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.

Para penggugat meminta PN Balige menyatakan Huala dan Riduan sebagai keturunan dan ahli waris Raja Pagi Sinurat yang dapat mewakili kepentingan hukum seluruh keturunan atau ahli waris.

Mereka juga meminta pengadilan menyatakan lahan sekitar 110 hektare sebagai tanah milik Huala, Riduan, dan seluruh keturunan atau ahli waris Raja Pagi Sinurat yang belum dibagi dan diperoleh melalui warisan turun-temurun.

Lahan tersebut juga diminta dinyatakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Tanah Golat Bius Raja Pagi Sinurat seluas sekitar 263 hektare.

Selain menyatakan tindakan para tergugat sebagai PMH, penggugat meminta agar objek perkara dikembalikan dalam kondisi kosong dan baik kepada para penggugat serta ahli waris lainnya.

Mereka juga meminta pengadilan menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) untuk mencegah pengalihan tanah selama proses hukum berlangsung.

Sebagai salah satu dokumen pendukung, terdapat hasil pemetaan lahan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah IV Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatra Utara tertanggal 2 Juli 2024, yang memuat sejumlah titik koordinat hasil peninjauan lapangan di kawasan Peasolu, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba.

Bagi para ahli waris, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan penguasaan lahan, tetapi juga upaya mempertahankan sejarah dan warisan leluhur Raja Pagi Sinurat.

Namun, seluruh klaim kepemilikan, riwayat penguasaan, dan dalil PMH tersebut masih merupakan dalil dari pihak penggugat.

Kebenaran serta kekuatan hukumnya akan diuji melalui proses pembuktian dan selanjutnya diputus oleh PN Balige.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Bukan Sekadar Diskon! Subsidi Motor Listrik Disebut Bisa Pacu Industri Nasional
    Preview komentar:
    Sebagai praktisi yang sering berinteraksi dengan sektor distribusi ...
  • Industri Halal Dinilai Jadi Motor Baru Pertumbuhan Ekonomi Indonesia.
    Preview komentar:
    Membaca ulasan komprehensif ini memberikan perspektif baru yang ...
  • Guangdong Melirik Industri Motor Listrik Indonesia, Ada Potensi Besar!
    Preview komentar:
    Artikel yang sangat informatif mengenai potensi elektrifikasi kendaraan; ...
Advertisement
injourney
Daerah
Baznas Beri Beasiswa untuk ...
Daerah
Karhutla Ranupani, BPBD Lum...
Daerah
Pembukaan Muktamar ke-35 NU...
Aksi Unjuk Rasa 27 Agustus di DPR, Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Situasional

Aksi Unjuk Rasa 27 Agustus di DPR, Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Situasional

26 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.