Sengketa Tanah Golat Memanas, Keturunan Raja Pagi Tempuh Jalur Hukum
📅 Rabu, 26 Agu 2026, 12:35 WIB | Oleh: Muchamad IsmailKeturunan Raja Pagi Sinurat lainnya juga disebut menggunakan kawasan tersebut untuk bercocok tanam dan menggembalakan kerbau.
Menurut gugatan, penguasaan Pandapotan Tambun atas sebagian objek perkara bermula sekitar 1980-an, ketika dia meminta izin kepada Op si Hotma Sinurat, salah satu keturunan Raja Pagi Sinurat, untuk menggunakan sebagian lahan sebagai tempat penggembalaan kerbau.
“Saat itu hubungan kekeluargaan masih baik karena Pandapotan Tambun disebut sebagai anggi doli (adik) dari marga Sinurat,” tulis tim kuasa hukum.
Persoalan mulai berkembang pada 2012, ketika Pandapotan disebut hendak mengontrakkan lahan tersebut kepada pihak lain.
Sebaiknya Anda baca juga:
Keturunan Raja Pagi Sinurat menolak rencana tersebut, meski masih mengizinkan lahan digunakan untuk kepentingan Pandapotan sendiri.
Setelah itu, keturunan Raja Pagi Sinurat meminta agar penggunaan lahan dihentikan dan tanah dikembalikan, tetapi menurut penggugat permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Perselisihan kemudian berkembang hingga muncul klaim kepemilikan atas lahan yang menjadi objek perkara.
Sebaiknya Anda baca juga:
Upaya Mediasi
Perselisihan terkait lahan tersebut sebelumnya telah diupayakan penyelesaiannya melalui jalur kekeluargaan.
Pemerintah Desa Sinarsabungan dan Kecamatan Bonatua Lunasi disebut beberapa kali menggelar mediasi pada 2020, namun upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
Dalam gugatan, seluruh keturunan Raja Pagi Sinurat disebut sebenarnya menginginkan penyelesaian secara damai, tetapi menurut penggugat para tergugat tetap mengusahakan tanah yang disengketakan sehingga perkara akhirnya dibawa ke Pengadilan Negeri Balige melalui gugatan perdata.
“Konflik kembali mencuat pada Januari dan Februari 2025, ketika Huala Sinurat bersama keturunan Raja Pagi Sinurat berupaya mengusahakan kembali objek perkara dengan menanam berbagai tanaman, antara lain alpukat, durian, pisang, dan mangga,” jelas tim kuasa hukum.
Namun, menurut gugatan, tanaman-tanaman tersebut kemudian dirusak. Atas kejadian itu, keturunan Raja Pagi Sinurat disebut membuat laporan pengaduan ke Polres Toba.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!