Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Anggota DPR Bantah Atur Penundaan Rekening Rp80,9 Juta Koordinator AMPB: Saya Difitnah dan Hoaks

📅 Rabu, 26 Agu 2026, 12:31 WIB | Oleh: Tim Penulis
Anggota DPR Bantah Atur Penundaan Rekening Rp80,9 Juta Koordinator AMPB: Saya Difitnah dan Hoaks Doc: Antara
Ket. Anggota DPR Muhammad Habibur Rochman menyampaikan keterangan kepada pers di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/8).

Jakarta - Anggota DPR Muhammad Habibur Rochman menepis tuduhan ihwal dirinya menginstruksikan penundaan transaksi atas rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono.

Habib, dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/8), menjelaskan ia tidak memiliki kewenangan untuk menginstruksikan penundaan rekening kepada pihak perbankan maupun aparat penegak hukum.

“Saya perlu luruskan bahwa saya tidak pernah menyuruh atau menginstruksi, bahkan kewenangan pun saya tidak punya untuk melakukan hal semacam itu. Mungkin ada kemiripan nama, tapi saya tegaskan sekali lagi, haqqul yaqin bahwa itu bukanlah saya orangnya,” kata dia.

Habib menyampaikan hal itu merespons narasi di media sosial yang mencatut namanya dalam dugaan pemblokiran rekening milik Supriyono. Dalam narasi yang berkembang, Habib disebut sebagai anggota DPR asal Pati yang menginstruksikan pemblokiran itu.

Ia menjelaskan, dirinya merupakan anggota DPR dari Daerah Pemilihan VIII Jawa Timur yang meliputi Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Jombang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Madiun, Kota Mojokerto, dan Kota Madiun.

Selain itu, Habib juga mengatakan bahwa ia bertugas di Komisi IV DPR yang membidangi sektor pertanian, kehutanan, dan kelautan sehingga tidak berkaitan dengan urusan perbankan maupun hukum.

“Saya bukan anggota DPRD Pati ataupun anggota DPR RI dari dapil Pati. Dari situ saja sudah jelas bahwa itu fitnah dan hoaks yang tidak berdasar,” tuturnya sembari mengatakan peristiwa itu mencoreng nama baiknya, institusi DPR, dan partai.

Sebelumnya, rekening bank milik Supriyono diduga diblokir ketika mendampingi warga Pati menyampaikan aspirasi di Jakarta pada Jumat (21/8). Rekening itu disebut berisi Rp80,9 juta berupa dana pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan aksi unjuk rasa.

Peristiwa itu mendapat sorotan koalisi masyarakat sipil. Tindakan tersebut dinilai melanggar hukum, menghambat kebebasan berpendapat, serta mengancam kepercayaan masyarakat terhadap keamanan dana di perbankan.

Sementara itu, Polda Metro Jaya mengatakan langkah penyelidik Ditreskrimsus dalam penyelidikan penghimpunan dana yang dikaitkan dengan kegiatan AMPB merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.

Penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan berlaku paling lama lima hari kerja.

“Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto di Jakarta, Senin (24/8).

Ia menyebut penundaan rekening itu berlangsung selama lima hari kerja. Ia juga memastikan nominal uang tetap berada di dalam rekening pemilik dan akan dikembalikan setelah penyelidikan.

Kombes Pol. Budi menambahkan, langkah penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Bukan Sekadar Diskon! Subsidi Motor Listrik Disebut Bisa Pacu Industri Nasional
    Preview komentar:
    Sebagai praktisi yang sering berinteraksi dengan sektor distribusi ...
  • Industri Halal Dinilai Jadi Motor Baru Pertumbuhan Ekonomi Indonesia.
    Preview komentar:
    Membaca ulasan komprehensif ini memberikan perspektif baru yang ...
  • Guangdong Melirik Industri Motor Listrik Indonesia, Ada Potensi Besar!
    Preview komentar:
    Artikel yang sangat informatif mengenai potensi elektrifikasi kendaraan; ...
Advertisement
injourney
Nasional
Kebakaran Hutan di Kalimant...

Pembukaan Muktamar ke-35 NU di Jombang Dimajukan ke Sore Hari

1.5 jam yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
Pembukaan Muktamar ke-35 NU...
Aksi Unjuk Rasa 27 Agustus di DPR, Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Situasional

Aksi Unjuk Rasa 27 Agustus di DPR, Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Situasional

26 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.