Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
pasang iklan di koran jakarta
Ads

BBNKB dan PBBKB Tak Jadi Naik, DPRD dan Pemprov Sulsel Sepakat Membatalkannya.

1 Rabu, 26 Agu 2026, 11:31 WIB | Oleh:
BBNKB dan PBBKB Tak Jadi Naik, DPRD dan Pemprov Sulsel Sepakat Membatalkannya. BBNKB dan PBBKB Tak Jadi Naik, DPRD dan Pemprov Sulsel Sepakat Membatalkannya. Doc: Antara Foto
Ket. Sejumlah wajib pajak bersiap membayarkan pajak kendaraan bermotornya di Loket Samsat, Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan.

DPRD Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Provinsi bersepakat membatalkan kenaikan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang diusulkan dalam perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah. 

"Hasil finalisasinya, kami bersepakat antara Pemprov dan DPRD tidak menaikkan pajak. BBNKB semula diusulkan 7,5 persen naik menjadi 10 persen, dan PBBKB dari 7 persen naik 9 persen, itu tidak jadi dinaikkan," ujar Wakil Ketua Pansus DPRD Sulsel Anwar Purnomo saat dikonfirmasi di Makassar, Rabu. 

Kesepakatan tersebut disetujui Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 dengan Pemprov Sulsel setelah rapat kerja finalisasi di Kantor sementara DPRD Sulsel pada Senin, 24 Agustus 2026. 

Menurutnya, pembatalan kenaikan pajak kendaraan tersebut, setelah melihat dan mempertimbangkan kondisi masyarakat di tengah situasi perekonomian yang sedang lesu termasuk daya beli masyarakat belum stabil.  

Ia menjelaskan, rencana perubahan tarif ini merupakan bagian dari penyesuaian regulasi sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 

Dalam aturan ini, mengatur tentang pembagian sumber penerimaan, pajak, retribusi, alokasi dana transfer, serta belanja guna memperkuat kemandirian fiskal serta keadilan layanan publik di daerah. Namun pertimbangan menerapkan aturan tersebut, karena melihat kondisi perekonomian di daerah. 

Pemerintah daerah diberikan ruang untuk menyesuaikan tarif pajak dengan batas maksimal yang telah ditentukan. Untuk BBNKB, batas maksimal tarif 12,5 persen dan PBBK maksimal 10 persen. 

Untuk BBNKB, batas maksimal tarif mencapai 12,5 persen, sementara PBBKB maksimal 10 persen. Kendati demikian, Sulsel tetap memilih tidak menaikkan tarif pada dua jenis pajak tersebut. Meski dampaknya potensi penerimaan daerah dari pajak tidak bertambah.  

Anwar menegaskan, ini bukan kenaikan pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat setiap tahun, melainkan ketika orang ingin membeli kendaraan baru yang menjadi objek BBNKB terutama kendaraan di atas Rp30 juta.

"Ini perlu diklarifikasi, bukan pajak kendaraan, tapi untuk kendaraan baru. Jadi, saat ini tidak ada kenaikan tarif BBNKB maupun PBBKB. Keputusan finalnya tetap melalui Rapat Paripurna. Jelasnya, kami sepakat tidak ada kenaikan," paparnya menegaskan.

Sebelumnya, Sekretaris Bapenda Pemprov Sulsel Andi Satriady Sakka mengusulkan perubahan tarif BBNKB untuk penyerahan kendaraan baru dari dealer kepada pemilik kendaraan direncanakan naik dari 7 persen menjadi 10 persen. Dan untuk BBNKB diusulkan dari 7,5 persen menjadi 10 persen.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Nasional
PT KAI Buka Pemesanan Tiket...
Megapolitan
BPS: Indeks Pembangunan Gen...

Ini Alasan Mengapa Sebaiknya Merahasiakan Tanggal Ulang Tahun Anda

47 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Rona
Ini Alasan Mengapa Sebaikny...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Tak Lagi Lewat Pertamina: Impor Migas Dialihkan ke Lemigas, Bahlil Pastikan Tak Bebani APBN

Tak Lagi Lewat Pertamina: Impor Migas Dialihkan ke Lemigas, Bahlil Pastikan Tak Bebani APBN

31 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.