Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Sengketa Tanah Golat Memanas, Keturunan Raja Pagi Tempuh Jalur Hukum

📅 Rabu, 26 Agu 2026, 12:35 WIB | Oleh:
Sengketa Tanah Golat Memanas, Keturunan Raja Pagi Tempuh Jalur Hukum Doc: Istimewa.
Ket. Keturunan Raja Pagi Sinurat yang tinggal di Bonan Dolok (perkampungan marga Sinurat), Kabupaten Toba, Sumatera Utara.

JAKARTA — Keturunan dan ahli waris Raja Pagi Sinurat melalui Huala Sinurat dan Riduan Sinurat menempuh jalur hukum di Pengadilan Negeri Balige dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) untuk memperjuangkan lahan sekitar 110 hektare di Desa Sinarsabungan, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba, Sumatra Utara.

Lahan tersebut diklaim sebagai bagian dari Tanah Golat Bius Raja Pagi Sinurat yang secara keseluruhan diperkirakan mencapai 263 hektare dan disebut telah dikuasai serta dimanfaatkan secara turun-temurun oleh keturunannya selama ratusan tahun.

Dalam gugatan, Huala Sinurat dan Riduan Sinurat menyatakan bertindak untuk diri sendiri sekaligus mewakili keturunan dan ahli waris Raja Pagi Sinurat. Gugatan diajukan melalui tim kuasa hukum yang dipimpin Mekar Sinurat, SH, bersama Deliana Simanjuntak, SH, MH; Miduk Panjaitan, SH; Pengalaman Apri Andri, SH; Hedra Sidabutar, SH; Leonard Binsar M Sitompul, SH, MH; dan Melati I. P. Siahaan, SH.

“Raja Pagi Sinurat merupakan salah satu Raja Bius di kawasan Toba Uluan, dengan keberadaan Bius Raja Pagi Sinurat diperkirakan sejak sekitar 1700-an,” demikian tulis tim kuasa hukum dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (26/8).

Bius merupakan wilayah atau paguyuban yang terdiri atas sejumlah desa atau huta dan memiliki pemerintahan adat untuk mengatur kepentingan wilayah serta hukum adat, termasuk urusan keagamaan, pertanahan, dan menghadapi bencana.

Dari wilayah adat tersebut kemudian disebut terbentuk Tanah Golat keturunan Raja Pagi Sinurat seluas sekitar 263 hektare, yang mencakup Desa Amborgang di Kecamatan Porsea serta Desa Sinarsabungan, Desa Partoruan Lumban Lobu, dan Desa Sihiong di Kecamatan Bonatua Lunasi.

Sementara itu, objek sengketa dalam perkara yang kini bergulir di PN Balige adalah sekitar 110 hektare di Desa Sinarsabungan.

Para penggugat menyatakan tanah tersebut telah dikuasai dan diusahakan secara turun-temurun untuk perkampungan, perladangan, persawahan, serta tempat penggembalaan kerbau.

“Tanah Golat tersebut secara turun temurun dan terus menerus hingga kepada para Penggugat dikuasai dan diusahai dengan menjadikan perkampungan, tempat perladangan, persawahan dan tempat penggembalaan kerbau,” demikian tulis tim kuasa hukum.

Tim kuasa hukum menguraikan sejumlah riwayat yang menurut penggugat memperkuat hubungan keturunan Raja Pagi Sinurat dengan tanah sengketa secara turun-temurun.

Di wilayah Bius Raja Pagi Sinurat disebut pernah terdapat Parhutaan Ompu Pallintang Sinurat dan Parhutaan Ompu Sampang Sinurat.

“Parhutaan Ompu Pallintang Sinurat disebut masih memiliki rumah pada sekitar 1950-an, sebelum keluarga penghuninya merantau ke Lubuk Pakam, sedangkan Parhutaan Ompu Sampang Sinurat disebut telah kosong sejak akhir 1900-an,” jelas tim kuasa hukum.

Jejak Kepemilikan

Riwayat penguasaan juga dikaitkan dengan kawasan Peasolu. Pada 1960-an, Huala Sinurat disebut masih menguasai dan mengusahakan sawah di Peasolu yang berada dalam objek perkara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Bukan Sekadar Diskon! Subsidi Motor Listrik Disebut Bisa Pacu Industri Nasional
    Preview komentar:
    Sebagai praktisi yang sering berinteraksi dengan sektor distribusi ...
  • Industri Halal Dinilai Jadi Motor Baru Pertumbuhan Ekonomi Indonesia.
    Preview komentar:
    Membaca ulasan komprehensif ini memberikan perspektif baru yang ...
  • Guangdong Melirik Industri Motor Listrik Indonesia, Ada Potensi Besar!
    Preview komentar:
    Artikel yang sangat informatif mengenai potensi elektrifikasi kendaraan; ...
Advertisement
injourney
Daerah
Baznas Beri Beasiswa untuk ...
Daerah
Karhutla Ranupani, BPBD Lum...
Daerah
Pembukaan Muktamar ke-35 NU...
Aksi Unjuk Rasa 27 Agustus di DPR, Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Situasional

Aksi Unjuk Rasa 27 Agustus di DPR, Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Situasional

26 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.