Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kasus Yogi ‘Starlink’ di Mentawai, Menkomdigi Pilih Jalur Pembinaan Ketimbang Pidana

📅 Selasa, 25 Agu 2026, 13:44 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Kasus Yogi ‘Starlink’ di Mentawai, Menkomdigi Pilih Jalur Pembinaan Ketimbang Pidana Doc: istimewa
Ket. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan Kementerian Komdigi memilih pendekatan pembinaan terhadap Yogi Gilang Arya Setia (39), warga Mentawai yang tengah menjalani persidangan di PN Padang terkait penyediaan layanan internet Starlink tanpa izin

JAKARTA– Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan Kementerian Komdigi memilih pendekatan pembinaan terhadap Yogi Gilang Arya Setia (39), warga Mentawai yang tengah menjalani persidangan di PN Padang terkait penyediaan layanan internet Starlink tanpa izin.

Meutya mengatakan Komdigi menghormati proses hukum yang berjalan. Namun di sisi lain, ada kebutuhan masyarakat Desa Sikakap terhadap layanan internet yang lebih baik.

“Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kita juga tidak ingin melakukan intervensi. Ini bukan bagian dari intervensi. Namun demikian, dari Komdigi kami melihat ada dua sisi. Yang pertama, seseorang yang melakukan layanan internet memang perlu memiliki izin. Tetapi sisi yang kedua, di Desa Sikakap, Mentawai, memang ada kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet yang kualitasnya lebih baik,” kata Meutya di Solo, Selasa (25/8).

Menurut Meutya, wilayah Sikakap memang sudah tercover jaringan 4G. Namun infrastruktur pendukung seperti fiber optik belum ada. Layanan 4G juga hanya bergantung pada satu operator sehingga kualitasnya masih terbatas.

“Kalau kita bicara coverage 4G, memang sudah ter-cover, tetapi yang belum ada adalah fiber optic. Jadi layanannya masih sulit dan kualitasnya juga berbeda dengan daerah lain. Operator 4G pun hanya satu,” ujarnya.

Karena itu Komdigi mendorong solusi agar kegiatan Yogi bisa menjadi legal. Bentuk pembinaannya berupa bantuan pengurusan izin atau menghubungkan dengan ISP resmi agar menjadi reseller.

“Caranya bagaimana? Bisa jadi mereka kita bantu membuat izin. Bukan dipidana, tetapi dibantu membuat izin. Atau kita bantu juga untuk dikoneksikan atau diperbantukan dengan ISP-ISP yang sudah mendapat izin di daerah tersebut, sehingga dia menjadi bagian dari ekosistem atau reseller dari ISP tersebut,” jelas Meutya.

Meutya menekankan semangat pembinaan sejalan dengan KUHAP baru yang mengedepankan langkah korektif sebelum instrumen pidana. Pendekatan ini juga sudah diterapkan Komdigi di beberapa daerah lain.

“Menurut hemat kami, semangat KUHAP yang baru juga harusnya mengedepankan langkah-langkah pembinaan, dan langkah hukum pidana adalah solusi terakhir,” katanya.

Lebih lanjut, Meutya menyebut secara umum seluruh desa di Indonesia sudah ada koneksi 4G. Yang belum merata adalah layanan fiber optik untuk kecepatan tinggi.

Sebagai solusi jangka panjang, Komdigi telah melelang frekuensi 1,4 GHz untuk Fixed Wireless Access. Pemenang lelang diwajibkan membangun jaringan di wilayah terpencil termasuk Kepulauan Mentawai. 

“Mudah-mudahan ini solusinya. Tentunya perlu waktu untuk membangun, tapi solusi dalam setahun itu mudah-mudahan bisa terasa di wilayah-wilayah yang saat ini memang belum memiliki layanan internet yang baik,” ujar Meutya.

Ia mengakui inovasi masyarakat dalam membantu konektivitas perlu dihargai. Namun tetap mengimbau agar semua layanan internet berjalan dengan izin.

“Jadi di lapangan mungkin saja ada kejadian-kejadian inovasi dan kreativitas dalam rangka membantu masyarakat. Namun ia tetap mengimbau semuanya agar berizin dan dari Komdigi dapat membantu bagaimana supaya layanan atau inovasi tersebut berizin,” tutup Meutya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank
    Preview komentar:
    Ini sudah masuk kategori -menghalang-halangi penyampaian pendapat- atau ...
  • Kemenperin Ajak IKM Jadi Pemasok Industri Kendaraan Listrik Nasional
    Preview komentar:
    Langkah Kemenperin yang menjembatani kebutuhan OEM dengan kapasitas ...
  • Bukan Sekadar Hobi, Industri Modifikasi Otomotif jadi Bagian Ekraf, Ciptakan Nilai Tambah Ekonomi
    Preview komentar:
    Langkah kolaboratif antara NMAA, IMI, dan pemerintah ini ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Megapolitan
Kemenaker Apresiasi Program...
Luar Negeri
AS Beri Sanksi Ekonomi ke I...
Daerah
Polisi Tangkap Tiga Pelaku ...
Olahraga
Petenis Putri Indonesia Ald...
DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

24 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.