Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

BPOM Terbitkan Regulasi Baru untuk Perkuat Keamanan Kemasan Pangan

📅 Rabu, 26 Agu 2026, 14:45 WIB | Oleh:
BPOM Terbitkan Regulasi Baru untuk Perkuat Keamanan Kemasan Pangan Doc: RRI/Sasa Haniyah
Ket. Kepala BPOM Taruna Ikrar (tengah)

JAKARTA - BPOM menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan untuk memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat. Regulasi tersebut mengatur keamanan kemasan yang bersentuhan langsung dengan pangan untuk mengendalikan risiko paparan zat berbahaya.

Peraturan baru tersebut menggantikan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan yang sebelumnya berlaku. Regulasi ini mengakomodasi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta ketentuan regulasi nasional dan internasional.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan keamanan pangan tidak hanya ditentukan kualitas bahan baku serta proses produksinya. Keamanan kemasan juga menjadi perhatian karena bersentuhan langsung dengan pangan yang dikonsumsi masyarakat setiap hari.

"Kemasan pangan bukan sekadar pembungkus, tetapi merupakan bagian yang sangat menentukan keamanan suatu produk pangan. Melalui Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026, kami ingin memastikan bahwa setiap kemasan yang bersentuhan dengan pangan memenuhi standar keamanan," ujar Taruna dalam kegiatan Launching, Advokasi, dan Sosialisasi Peraturan BPOM pada Kamis (30/7) lalu.

Regulasi tersebut mewajibkan pelaku usaha pangan kemasan menggunakan bahan kemasan yang aman bagi kesehatan masyarakat. Ketentuan itu mencakup plastik, karet dan elastomer, kertas dan karton, keramik, gelas, logam, hingga kemasan multilapis.

BPOM memperkuat keamanan kemasan melalui penerapan persyaratan batas migrasi sebagai batas aman perpindahan zat. Pengaturan tersebut mencakup migrasi total dan migrasi spesifik terhadap zat tertentu yang berpotensi membahayakan kesehatan.

Selain bahan kemasan, peraturan tersebut mengatur zat kontak pangan yang dapat digunakan oleh pelaku usaha. Hanya zat kontak pangan yang telah dinilai aman BPOM diperbolehkan digunakan dalam kemasan pangan.

"Regulasi ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha mengenai zat kontak pangan yang boleh digunakan maupun yang dilarang. Dengan demikian, industri memiliki pedoman yang jelas dalam menghasilkan kemasan pangan yang aman sekaligus meningkatkan daya saing produk Indonesia," kata dia.

Peraturan tersebut juga mendukung ekonomi sirkular melalui pengaturan kemasan guna ulang atau reusable packaging. Kemasan berbahan daur ulang atau recycle packaging tetap diperbolehkan sepanjang memenuhi seluruh persyaratan keamanan yang ditetapkan BPOM.

BPOM menegaskan kemasan ramah lingkungan tetap dapat digunakan tanpa mengurangi perlindungan terhadap kesehatan masyarakat. Persyaratan keamanan tersebut mencakup batas migrasi serta ketentuan cara produksi kemasan yang baik.

Pelaku usaha yang menggunakan bahan kemasan atau zat kontak pangan baru dapat mengajukan mekanisme pengkajian keamanan. Bahan baru hanya boleh digunakan setelah memperoleh persetujuan tertulis Kepala BPOM berdasarkan evaluasi bukti keamanan secara ilmiah.

Taruna menegaskan keberhasilan penerapan regulasi membutuhkan komitmen seluruh pemangku kepentingan terkait. Pihak tersebut meliputi produsen kemasan pangan, industri pangan, laboratorium pengujian, hingga masyarakat sebagai konsumen.

"Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan masa transisi ini dengan melakukan evaluasi terhadap bahan kemasan yang digunakan. Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga merupakan investasi untuk menjaga kepercayaan konsumen,” ucap dia.

Bagi masyarakat, regulasi tersebut memberikan jaminan lebih kuat terhadap keamanan kemasan pangan yang digunakan sehari-hari. Bagi pelaku usaha, aturan tersebut menjadi acuan mengenai bahan kemasan, zat kontak pangan, serta pengkajian bahan baru. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Bukan Sekadar Diskon! Subsidi Motor Listrik Disebut Bisa Pacu Industri Nasional
    Preview komentar:
    Sebagai praktisi yang sering berinteraksi dengan sektor distribusi ...
  • Industri Halal Dinilai Jadi Motor Baru Pertumbuhan Ekonomi Indonesia.
    Preview komentar:
    Membaca ulasan komprehensif ini memberikan perspektif baru yang ...
  • Guangdong Melirik Industri Motor Listrik Indonesia, Ada Potensi Besar!
    Preview komentar:
    Artikel yang sangat informatif mengenai potensi elektrifikasi kendaraan; ...
Advertisement
injourney
Nasional
DPR Minta Sistem Pendidikan...
Daerah
Kemenhut Perkuat Pengendali...

Karhutla Juga Terjadi di Gunung Geulis Sukabumi

1.5 jam yang lalu | Ilham Sudrajat

Daerah
Karhutla Juga Terjadi di Gu...

Mawar de Jongh Rilis Single Terbaru "Kan"

1.5 jam yang lalu | Ilham Sudrajat

Rona
Mawar de Jongh Rilis Single...
Aksi Unjuk Rasa 27 Agustus di DPR, Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Situasional

Aksi Unjuk Rasa 27 Agustus di DPR, Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Situasional

26 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.