Warga Pucang Sewu Surabaya Terapkan Denda Rp500 Ribu untuk Larangan Parkir Kendaraan dalam Gang
📅 Rabu, 19 Agu 2026, 15:46 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo S"Nah, itu warga harus memiliki kesadaran untuk melaporkan ke grup warga. Jadi bukan ke kami ya, tapi ke grup warga bahwa dia ada saudara datang parkir mungkin satu hari, dua hari itu harus disebutkan. Jadi ini sebenarnya saling melengkapi aturan-aturan ini," terang dia.
Hendri menyebut tantangan terbesar dalam penerapan aturan adalah membangun pemahaman dan kesadaran warga. Karena itu, pengurus lebih mengedepankan pendekatan persuasif dengan menekankan bahwa aturan dibuat untuk kepentingan bersama.
"Jadi ini bukan untuk kepentingan kami sebagai pengurus, tapi kepentingan bersama karena ini area kan kita pakai bersama, bukan kepentingan satu atau dua orang. Karena berangkatnya dari hak angket warga, jadi ini lebih gampang kita memberikan edukasinya," sebutnya.
Hendri menambahkan, penerapan sanksi dilakukan apabila kendaraan tetap melanggar aturan setelah pukul 22.00 WIB tanpa alasan yang telah dilaporkan. Denda yang terkumpul kemudian dimasukkan ke kas RT dan pengelolaannya disampaikan secara terbuka kepada warga.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kalau misalkan ada yang nakal atau bicara lupa sampai pagi jam 06.00 WIB, ya kami bilang mohon maaf harus terapkan dendanya. Dan denda itu akan masuk di kasnya RT masing-masing. Nanti akan kita kelola dan semua ini terbuka ke warga untuk informasi kasnya," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Surabaya, Irvan Widyanto menilai, sistem yang telah dibangun RW 1 Pucang Sewu dapat menjadi contoh praktik baik dalam memperkuat ketertiban lingkungan. Namun, penerapannya perlu disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi masing-masing wilayah.
"Sistem yang sudah dibangun dan dibuat RW 1 (Pucang Sewu) ini supaya bisa diterapkan di masing-masing RW dengan segala situasi dan kondisi menyesuaikan di wilayahnya masing-masing," ujar Irvan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Irvan menegaskan, menjaga akses jalan lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan pengurus wilayah dan masyarakat.
"Jadi seandainya itu berada di gang sempit, kemudian gang sempit itu masih ada warga yang parkir dan lain sebagainya, ini bagaimana caranya (mengantisipasi). Nah, ini menjadi tanggung jawab kita bersama," tutur Irvan.
Karena itu, Irvan mendorong pengurus RT dan RW di wilayah lain untuk bermusyawarah dengan warga sebelum menerapkan aturan larangan parkir di jalan lingkungan. Menurutnya, kelurahan, kecamatan, serta perangkat daerah terkait memiliki peran untuk mengawal dan memotivasi penerapan aturan tersebut di tingkat lingkungan.
"Jadi kami ingatkan agar segera bermusyawarah dengan warga masyarakat, warga di wilayahnya untuk segera menerapkan aturan larangan kendaraan parkir di jalan lingkungan masing-masing di wilayah RT dan RW," pungkas dia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!