Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemerintah Buka Peluang Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu 2027

📅 Rabu, 19 Agu 2026, 16:20 WIB | Oleh:
Pemerintah Buka Peluang Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu 2027 Doc: ANTARA
Ket. Selain perubahan status menjadi PPPK penuh waktu, guru yang telah berstatus PPPK juga akan mendapat kesempatan mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah memperkirakan proses pendaftaran seleksi tersebut dapat dibuka pada awal 2027 dengan mekanisme yang akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mendukung rencana pemerintah menyelesaikan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu pada 2027. Menurut Nasaruddin, skema tersebut memungkinkan untuk diterapkan karena Kementerian Agama (Kemenag) telah melakukan penghitungan dan simulasi kebutuhan guru.

Nasaruddin menyampaikan dukungan tersebut seusai mengikuti rapat koordinasi bersama pimpinan DPR RI dan sejumlah kementerian serta lembaga di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (18/8/2026). Ia menilai penataan status guru madrasah juga telah disiapkan berdasarkan perhitungan sehingga pelaksanaannya di lingkungan Kemenag dapat dilakukan dengan lebih sederhana.

"Sama dengan apa yang disampaikan tadi oleh Ibu MenPAN-RB. Jadi (untuk guru) madrasah juga sudah sesuai dengan perhitungan-perhitungan dan simulasi juga yang telah dilakukan," ujar Nasaruddin.

Pernyataan Menag tersebut disampaikan setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini memaparkan skema pemerintah dalam menyelesaikan persoalan status kepegawaian guru. Pemerintah menyiapkan kesempatan bagi guru PPPK paruh waktu untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027.

Selain perubahan status menjadi PPPK penuh waktu, guru yang telah berstatus PPPK juga akan mendapat kesempatan mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah memperkirakan proses pendaftaran seleksi tersebut dapat dibuka pada awal 2027 dengan mekanisme yang akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

"Untuk PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan di tahun 2027. Kemudian juga akan diberikan kesempatan untuk PPPK guru untuk ikut melakukan seleksi PNS yang akan diperkirakan pendaftarannya di tahun awal 2027," kata Rini Widyantini.

Dalam rapat koordinasi tersebut, pemerintah menyampaikan terdapat 955.245 guru yang saat ini berstatus PPPK. Dari jumlah tersebut, sebanyak 231.246 guru tercatat sebagai PPPK paruh waktu yang menjadi bagian dari sasaran penataan status kepegawaian pada 2027.

Pemerintah juga memproyeksikan kebutuhan pemenuhan guru secara nasional mencapai 526.689 formasi. Kebutuhan tersebut mencakup guru untuk satuan pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama, termasuk kebutuhan tenaga pendidik untuk Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda.

Pemenuhan kebutuhan guru nantinya akan dilakukan berdasarkan proyeksi formasi yang telah disusun pemerintah. Jadwal serta mekanisme pengadaan dan penataan status guru akan mengikuti kesepakatan yang telah dibahas dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga bersama DPR RI.

Selain membahas perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, pemerintah juga menyepakati perubahan status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat. Kebijakan tersebut akan diikuti dengan sosialisasi kepada pemerintah daerah agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai tahapan yang telah disepakati.

Kementerian Dalam Negeri akan turut mengawal proses sosialisasi kepada pemerintah daerah terkait kebijakan tersebut. Pemerintah juga memastikan tidak akan ada perekrutan pegawai baru di luar tahapan dan mekanisme yang telah ditentukan dalam kesepakatan penataan guru.

Dari sisi anggaran, pemerintah telah melakukan simulasi pembiayaan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan simulasi dilakukan untuk menghitung kebutuhan anggaran pada 2026 dan 2027 sekaligus memastikan kebijakan penataan guru tetap berjalan tanpa mengganggu kondisi fiskal nasional.

"Berdasarkan hasil rapat tadi, kami juga sudah melakukan simulasi untuk anggaran tahun ini dan tahun berikutnya. Jadi langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya," ujar Purbaya.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian lebih besar bagi guru PPPK paruh waktu yang selama ini masih menunggu penyelesaian status kepegawaiannya. Dengan skema yang disiapkan pemerintah, mereka berpeluang memperoleh status PPPK penuh waktu pada 2027 sesuai dengan kebutuhan formasi dan ketentuan yang ditetapkan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Teknologi Makin Canggih, Kenapa Hilirisasi Indonesia Masih Tersendat?
    Preview komentar:
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai kendala hilirisasi; dari ...
  • Ambisi Semikonduktor Nasional Terhalang Ekosistem Industri
    Preview komentar:
    Tantangan mendasar yang dipaparkan secara tajam dalam artikel ...
  • Pemprov Kaltara Dorong UMKM Dilibatkan dan Masuk Kawasan Industri
    Preview komentar:
    Langkah strategis Pemprov Kaltara memfasilitasi UMKM lokal untuk ...

Pemkot Bandung Selidiki Kasus Pengelupasan Pohon

42 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Daerah
Pemkot Bandung Selidiki Kas...
Luar Negeri
AS Akhirnya Luluh dan Tunda...
Megapolitan
Pemprov DKI Terus Buka Ruan...
Berikut Daftar Harga Emas Galeri24, Antam, dan UBS di Pegadaian yang Kompak Turun pada Rabu (19/8)

Berikut Daftar Harga Emas Galeri24, Antam, dan UBS di Pegadaian yang Kompak Turun pada Rabu (19/8)

19 Aug 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.