Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Warga Pucang Sewu Surabaya Terapkan Denda Rp500 Ribu untuk Larangan Parkir Kendaraan dalam Gang

📅 Rabu, 19 Agu 2026, 15:46 WIB | Oleh:
Warga Pucang Sewu Surabaya Terapkan Denda Rp500 Ribu untuk Larangan Parkir Kendaraan dalam Gang Doc: Istimewa
Ket. Kebijakan tersebut lahir melalui musyawarah dan polling warga setelah muncul keluhan mengenai banyaknya kendaraan yang parkir di jalan lingkungan.

SURABAYA - RW 1 Kelurahan Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, menerapkan aturan larangan parkir kendaraan di jalan lingkungan. Kebijakan yang mulai diberlakukan sejak Maret 2024 tersebut menjadi salah satu praktik baik yang dinilai dapat diadopsi kampung lain dengan menyesuaikan kondisi masing-masing wilayah.

Warga yang melanggar aturan dikenai denda 500 ribu rupiah per hari. Kebijakan tersebut lahir melalui musyawarah dan polling warga setelah muncul keluhan mengenai banyaknya kendaraan yang parkir di jalan lingkungan.

Ketua RW 1 Kelurahan Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, Hendri Susanto mengatakan, persoalan parkir bermula dari keluhan warga yang merasa terganggu dengan banyaknya kendaraan di lingkungan permukiman. "Sebenarnya parkir ini awalnya dari keluh kesah warga. Memang dari lingkungan itu karena banyak mobil parkir," kata Hendri, Rabu (19/8).

Menindaklanjuti keluhan tersebut, pengurus RT dan RW kemudian menggelar rapat dengan melibatkan tokoh masyarakat. Pelibatan warga terutama dilakukan di RT 5 dan RT 6 yang dinilai paling terdampak persoalan parkir. "Kami rapat itu melibatkan tokoh masyarakat setempat. Akhirnya kami membuat yang namanya hak angket atau polling. Nah, dari hak angket ini kami ambil satu persil (rumah) itu dianggap satu suara," kata dia.

Menurut Hendri, mekanisme polling tersebut menetapkan satu persil sebagai satu suara, bukan berdasarkan jumlah kepala keluarga. Mekanisme itu digunakan agar keputusan lebih merepresentasikan kebutuhan setiap rumah.

"Jadi kalau ada KK dalam satu persil tiga atau empat, kami anggap cuma satu, karena asumsinya satu mobil itu satu rumah. Nah, dari itu kami melakukan hak angket berjalan dari warga dan ini dilakukan oleh pengurus RT," tuturnya.

Hasil polling kemudian dibahas kembali oleh pengurus sebelum dilanjutkan dengan sosialisasi dan edukasi kepada warga. Tahapan tersebut berlangsung selama tiga bulan, mulai Desember 2023 hingga Februari 2024.

"Karena waktu itu kami sempat dilaporkan ke Bu Lurah, juga ke Dishub di masa sosialisasi dan edukasi kepada warga ini. Dan ini (sosialisasi dan edukasi) kami lakukan tiga bulan, mulai Desember 2023, serta Januari, Februari 2024," paparnya.

Setelah masa sosialisasi selesai, aturan denda mulai diberlakukan pada 1 Maret 2024. Besaran denda Rp500 ribu per hari juga merupakan hasil keputusan warga melalui polling. "Jadi start 1 Maret 2024 kami menjalankan denda berjalan. Dan itu hitungannya satu hari Rp500 ribu. Ini di angketnya itu yang diputuskan Rp500 ribu, karena jumlah (dipilih warga) paling banyak. Dan itu bukan keputusan kami, semua dari polling," ungkapnya.

Aturan larangan parkir tersebut juga terintegrasi dengan aturan jam malam yang berlaku di lingkungan RW 1 Pucang Sewu. Kendaraan diharapkan sudah tidak parkir di jalan lingkungan mulai pukul 22.00 WIB. "Di masa saya menjabat saya minta aturan jam malam berada di jam 22.00 WIB. Jadi aturan parkir ini juga berjalan sebenarnya yang paling saklek (tegas) di jam 22.00 WIB harus bersih," tegasnya.

Meski demikian, pengurus masih memberikan toleransi pada pagi hingga sore hari dengan mengedepankan kesadaran warga. Kendaraan yang hanya berhenti sebentar untuk aktivitas tertentu tidak langsung dikenai sanksi.

"Kalau pagi kami masih ada toleransi karena mungkin ada aktivitas yang mau keluar sebentar, mau datang sebentar terus keluar lagi. Itu kami tidak bisa melarang 100% untuk dimasukkan (garasi). Jadi untuk pagi sampai sore, ini kami masih ada toleransi, yang penting kesadaran warga," kata dia.

Untuk mengawasi penerapan aturan, pengurus memanfaatkan kamera CCTV yang terpasang di lingkungan RT 5 dan RT 6. Sebanyak 32 kamera digunakan untuk memantau kondisi jalan, khususnya setelah pukul 22.00 WIB. "Kami punya CCTV itu hampir seluruhnya 32 kamera di RT 5 dan 6. Itu kami pantau dari CCTV. Kalau lewat jam 22.00 WIB itu siapa, mobilnya siapa, itu tamu menginap atau tidak gitu. Sehingga aturan jam malam kami jalankan," jelas dia.

Di samping itu, Hendri mengungkap bahwa pengurus juga menyediakan mekanisme dispensasi bagi warga yang menerima tamu atau keluarga yang datang menggunakan kendaraan. Warga diminta menyampaikan informasi melalui grup.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Teknologi Makin Canggih, Kenapa Hilirisasi Indonesia Masih Tersendat?
    Preview komentar:
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai kendala hilirisasi; dari ...
  • Ambisi Semikonduktor Nasional Terhalang Ekosistem Industri
    Preview komentar:
    Tantangan mendasar yang dipaparkan secara tajam dalam artikel ...
  • Pemprov Kaltara Dorong UMKM Dilibatkan dan Masuk Kawasan Industri
    Preview komentar:
    Langkah strategis Pemprov Kaltara memfasilitasi UMKM lokal untuk ...

Pemkot Bandung Selidiki Kasus Pengelupasan Pohon

57 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Daerah
Pemkot Bandung Selidiki Kas...
Megapolitan
Pemprov DKI Terus Buka Ruan...
Miris, Lima Atlet Panjat Tebing jadi Korban Pelecehan Seksual Pelatih

Miris, Lima Atlet Panjat Tebing jadi Korban Pelecehan Seksual Pelatih

19 Aug 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.