Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Anggota DPRD Sintang Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal, Polda Kalbar Buka Suara

📅 Rabu, 19 Agu 2026, 16:05 WIB | Oleh:
Anggota DPRD Sintang Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal, Polda Kalbar Buka Suara Doc: Antara foto
Ket. Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanudin (tengah) bersama Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono (kiri) dan Kanit II Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar AKP Rachmad (kanan) memperlihatkan barang bukti emas ilegal saat rilis kasus di Polda Kalimantan Barat, Rabu (19/8).

PONTIANAK - Polda Kalimantan Barat mendalami dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal yang dilakukan anggota DPRD Sintang berinisial MA selama tiga hingga empat tahun terakhir.

"Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya yang membawa emas hasil pertambangan ilegal menggunakan sebuah mobil," kata Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin di Pontianak, Rabu.

Polisi kemudian menangkap MA pada 3 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di depan Mapolres Sekadau setelah menghentikan kendaraan yang dicurigai melintas di wilayah tersebut.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga keping emas dengan berat masing-masing lebih dari satu kilogram serta uang tunai lebih dari Rp5 juta.

Burhanuddin mengatakan MA mengakui tiga keping emas tersebut merupakan miliknya. Polisi kemudian mendalami asal emas yang sementara diketahui berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal.

Nilai tiga keping emas yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp6,2 miliar.

"MA mengakui emas tersebut merupakan miliknya dan diduga merupakan hasil dari pertambangan ilegal," ujarnya.

Dari pemeriksaan sementara, penyidik memperoleh informasi bahwa aktivitas pertambangan ilegal tersebut diduga telah dilakukan MA selama tiga hingga empat tahun terakhir.

Burhanuddin mengatakan penyidik masih mendalami rangkaian aktivitas tersebut, termasuk menelusuri asal emas yang dibawa dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Atas perkara tersebut, MA dijerat Pasal 158 atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

MA terancam pidana penjara paling lama lima tahun. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang disebut telah berlangsung selama beberapa tahun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Teknologi Makin Canggih, Kenapa Hilirisasi Indonesia Masih Tersendat?
    Preview komentar:
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai kendala hilirisasi; dari ...
  • Ambisi Semikonduktor Nasional Terhalang Ekosistem Industri
    Preview komentar:
    Tantangan mendasar yang dipaparkan secara tajam dalam artikel ...
  • Pemprov Kaltara Dorong UMKM Dilibatkan dan Masuk Kawasan Industri
    Preview komentar:
    Langkah strategis Pemprov Kaltara memfasilitasi UMKM lokal untuk ...
Nasional
Indonesia Selangkah Menuju ...
Megapolitan
Pemkot Tangerang Kian Genca...
Berikut Daftar Harga Emas Galeri24, Antam, dan UBS di Pegadaian yang Kompak Turun pada Rabu (19/8)

Berikut Daftar Harga Emas Galeri24, Antam, dan UBS di Pegadaian yang Kompak Turun pada Rabu (19/8)

19 Aug 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.