Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Anggota DPRD Sintang Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal, Polda Kalbar Buka Suara

📅 Rabu, 19 Agu 2026, 16:05 WIB | Oleh:
Anggota DPRD Sintang Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal, Polda Kalbar Buka Suara Doc: Antara foto
Ket. Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanudin (tengah) bersama Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono (kiri) dan Kanit II Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar AKP Rachmad (kanan) memperlihatkan barang bukti emas ilegal saat rilis kasus di Polda Kalimantan Barat, Rabu (19/8).

PONTIANAK - Polda Kalimantan Barat mendalami dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal yang dilakukan anggota DPRD Sintang berinisial MA selama tiga hingga empat tahun terakhir.

"Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya yang membawa emas hasil pertambangan ilegal menggunakan sebuah mobil," kata Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin di Pontianak, Rabu.

Polisi kemudian menangkap MA pada 3 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di depan Mapolres Sekadau setelah menghentikan kendaraan yang dicurigai melintas di wilayah tersebut.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga keping emas dengan berat masing-masing lebih dari satu kilogram serta uang tunai lebih dari Rp5 juta.

Burhanuddin mengatakan MA mengakui tiga keping emas tersebut merupakan miliknya. Polisi kemudian mendalami asal emas yang sementara diketahui berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal.

Nilai tiga keping emas yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp6,2 miliar.

"MA mengakui emas tersebut merupakan miliknya dan diduga merupakan hasil dari pertambangan ilegal," ujarnya.

Dari pemeriksaan sementara, penyidik memperoleh informasi bahwa aktivitas pertambangan ilegal tersebut diduga telah dilakukan MA selama tiga hingga empat tahun terakhir.

Burhanuddin mengatakan penyidik masih mendalami rangkaian aktivitas tersebut, termasuk menelusuri asal emas yang dibawa dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Atas perkara tersebut, MA dijerat Pasal 158 atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

MA terancam pidana penjara paling lama lima tahun. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang disebut telah berlangsung selama beberapa tahun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Ekonomi
Jangan Asal Ngecas! Ini Tat...
Daerah
3.000 Agen Perlinsos Siap B...

Gempa Bumi M6.1 Guncang Sumba Barat Daya, NTT

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Daerah
Gempa Bumi M6.1 Guncang Sum...
Advertisement
Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026 Telah Terjual Lebih dari 55 Ribu Kursi

Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026 Telah Terjual Lebih dari 55 Ribu Kursi

04 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.