Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pajak Marketplace Mulai Otomatis 1 November, UMKM Jangan Sampai Tercekik

📅 Minggu, 20 Sep 2026, 12:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pajak Marketplace Mulai Otomatis 1 November, UMKM Jangan Sampai Tercekik Doc: Antara.
Ket. Ilustrasi - Warga menggunakan gawainya untuk berbelanja online.

JAKARTA – Perkembangan perdagangan digital membuat marketplace bukan lagi sekadar tempat bertemunya penjual dan pembeli, tetapi juga menjadi bagian penting dalam ekosistem perpajakan.

Di tengah transaksi yang terus tumbuh, pemerintah menghadapi tantangan untuk memastikan aktivitas ekonomi digital tercatat dan memberikan kontribusi pajak secara adil, tanpa membebani pelaku usaha maupun menghambat pertumbuhan ekonomi digital.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) M Rizal Taufikurahman mengatakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi di platform lokapasar (marketplace) perlu dilakukan secara otomatis dan ramah bagi pelaku usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Pemungutan perlu otomatis dan terintegrasi dengan NIK/NPWP serta data transaksi agar tidak terjadi pajak berganda dan UMKM tidak dibebani prosedur baru,” kata Rizal saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Minggu.

Menurutnya, tarif PPh sebesar 0,5 persen relatif rendah. Namun, karena pajak tersebut diperhitungkan berdasarkan omzet, dampaknya tetap perlu diperhatikan terutama bagi UMKM dengan margin usaha yang tipis.

Karena itu, ketentuan batas omzet hingga Rp500 juta per tahun dinilai harus benar-benar efektif dalam melindungi usaha mikro.

Dengan perlindungan tersebut, kata Rizal, penerapan pajak marketplace diharapkan tidak menggerus margin usaha, mendorong kenaikan harga, maupun membuat pelaku usaha memilih bertransaksi di luar ekosistem marketplace formal.

Selain itu, mekanisme administrasi juga dinilai perlu dibuat sesederhana mungkin dengan mengandalkan sistem yang otomatis dan terintegrasi.

Dalam skema tersebut, pelaku UMKM cukup menjalankan aktivitas penjualan seperti biasa, sementara platform marketplace menangani proses pemungutan pajak, penyediaan bukti potong, hingga integrasi pelaporan.

“Keberhasilannya bukan hanya diukur dari tambahan penerimaan, tetapi dari meningkatnya kepatuhan dengan compliance cost serendah mungkin,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan pemungutan PPh 22 atas transaksi di platform lokapasar mulai berlaku pada 1 November 2026, seiring dengan berakhirnya masa penundaan kebijakan yang direncanakan hingga 31 Oktober 2026.

Bimo saat dikonfirmasi wartawan usai konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (18/9), menjelaskan Menteri Keuangan Suahasil Nazara belum memberikan instruksi khusus terkait penerapan pemungutan PPh Pasal 22 terhadap pedagang oleh penyedia lokapasar.

Oleh karena itu, kebijakan itu tetap merujuk pada keputusan terakhir di mana pungutan ditunda hingga 31 Oktober 2026.

“Ini berdasarkan aturan yang sudah ada dan pengumuman kami. Kalau arahan Pak Suahasil, nanti wait and see, saya belum dapat arahan,” tuturnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...
  • Bahlil Pasang Rem Industri Nikel, Smelter Setengah Jadi Bisa Dimoratorium
    Langkah moratorium smelter setengah jadi ini memang sudah ...
Megapolitan
Bunuh Pelaku, Polisi Brasil...

Netflix Akan Berhentikan Ratusan Karyawan Minggu Depan

11 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Rona
Netflix Akan Berhentikan Ra...
Megapolitan
Remaja 16 Tahun Hilang di P...
Olahraga
Jakarta Selalu Menjadi Temp...
Advertisement
Saldo Tabungan Masyarakat Menyusut, Fenomena “Mantab” Jadi Sorotan

Saldo Tabungan Masyarakat Menyusut, Fenomena “Mantab” Jadi Sorotan

10 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.