Transjakarta Bakal Kelola Bandara? Ini Usulan Unik DPRD DKI Jakarta
📅 Kamis, 13 Agu 2026, 16:10 WIB | Oleh: Paundra ZakirullohJAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta meminta perubahan Peraturan Daerah (Perda) terkait PT Transportasi Jakarta disusun dengan cakupan yang lebih luas dan mampu mengakomodasi kebutuhan transportasi dalam jangka panjang. Regulasi tersebut dinilai tidak seharusnya hanya berfokus pada pengembangan layanan Transjakarta saat ini, tetapi juga memberikan ruang bagi pengembangan moda transportasi baru di masa mendatang.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, perubahan Perda perlu dibuat adaptif agar tidak harus kembali direvisi setiap kali terdapat pengembangan moda transportasi baru. Menurutnya, regulasi yang memiliki masa berlaku panjang akan memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung fleksibilitas pengembangan transportasi Jakarta.
"Perda harus berumur panjang, jangan setiap tahun berubah," ujar Aziz di Ruang Rapat Komisi A, Rabu (12/8).
Aziz mencontohkan rencana pengembangan layanan angkutan laut menuju Kepulauan Seribu yang saat ini tengah disiapkan Pemprov DKI Jakarta. Ia menilai Perda perubahan sebaiknya tidak hanya memberikan kewenangan kepada Transjakarta untuk mengelola transportasi darat dan perairan, tetapi juga membuka peluang pengembangan usaha pada moda transportasi lainnya.
Menurut Aziz, peluang tersebut penting dipertimbangkan karena Kepulauan Seribu juga direncanakan memiliki fasilitas Bandar Udara Pulau Panjang. Dengan cakupan regulasi yang lebih luas, Transjakarta dinilai dapat memiliki ruang untuk menjalankan penugasan transportasi lintas moda tanpa harus kembali menunggu perubahan Perda.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Kalau perubahan hanya untuk perairan, tanggung. Tolong dibicarakan dengan Pak Gubernur. Kalau bisa, ditambahkan juga ruang untuk pengelolaan bandara di sana,” tandas Aziz.
Aziz mengatakan, perluasan ruang usaha dalam regulasi akan memberikan manfaat ketika Transjakarta memperoleh penugasan untuk mengelola moda transportasi baru. Dengan demikian, perusahaan tidak perlu kembali mengajukan perubahan Perda ketika pemerintah daerah memberikan mandat pengembangan layanan transportasi tertentu.
"Jadi, suatu saat kalau sudah mendapat pengugasan, tidak perlu mengubah Perda lagi. Saya pikir itu akan lebih baik," tutur Aziz.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain aspek regulasi, Bapemperda juga menyoroti potensi ekonomi dari pengembangan transportasi di Kepulauan Seribu. Menurut Aziz, peningkatan konektivitas tidak hanya berkaitan dengan mobilitas masyarakat, tetapi juga dapat menjadi pemicu pertumbuhan wilayah dan membuka peluang investasi baru.
Ia menilai kajian pengembangan transportasi perlu didukung data yang komprehensif. Data tersebut antara lain mencakup potensi jumlah penumpang, proyeksi pertumbuhan ekonomi, hingga peluang pengembangan kawasan sehingga kebijakan transportasi yang diambil memiliki dasar perencanaan yang kuat.
"Saya yakin investor juga akan tertarik masuk," tambah Aziz.
Aziz berharap perubahan Perda Transjakarta nantinya dapat menjadi payung hukum yang mampu mengikuti perkembangan kebutuhan transportasi Jakarta. Dengan regulasi yang lebih fleksibel, pengembangan pelayanan publik diharapkan dapat berjalan lebih cepat tanpa terhambat proses perubahan aturan secara berulang.
Menanggapi usulan tersebut, Direktur Utama PT Transportasi Jakarta Welfizon Yuza menjelaskan bahwa perubahan Perda juga diperlukan untuk menyesuaikan bentuk hukum perusahaan menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda). Penyesuaian tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Welfizon mengatakan, Transjakarta juga membutuhkan cakupan usaha yang mendukung pelaksanaan penugasan pengembangan angkutan laut menuju Kepulauan Seribu. Menurutnya, kebutuhan transportasi perairan menjadi salah satu hal yang paling mendasar karena berkaitan langsung dengan mobilitas masyarakat di wilayah kepulauan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!