Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemkot Bandung Bakal Pecat ASN yang Mengorganisasi Praktik Judol

📅 Rabu, 08 Jul 2026, 16:12 WIB | Oleh:
Pemkot Bandung Bakal Pecat ASN yang Mengorganisasi Praktik Judol Doc: antara foto
Ket. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan

KOTA BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bakal menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti mengorganisasi atau menggalang praktik judi daring (online/judol).

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan ASN yang melakukan pelanggaran ringan tetap akan melalui mekanisme pembinaan dan teguran sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kalau hanya sekali dua kali dan masih pada tahap pelanggaran ringan tentu ada mekanisme pembinaan dan teguran. Tapi kalau sudah sampai mengorganisasi atau menggalang praktik perjudian, itu langsung kami tindak tegas. Bisa diberhentikan dengan tidak hormat," katanya di Bandung, Rabu (8/7).

Menurut Farhan, Pemkot Bandung juga akan memperkuat literasi digital dan literasi keuangan di kalangan ASN sebagai langkah pencegahan sebelum diperluas kepada masyarakat.

"Literasi digital dan literasi keuangan akan kami pastikan dulu berjalan di lingkungan ASN. Setelah itu baru kita masuk ke wilayah-wilayah masyarakat melalui berbagai program edukasi. Pada dasarnya ini soal membangun kesadaran," ujarnya.

Selain edukasi, Farhan menilai penguatan koperasi dapat menjadi salah satu solusi untuk menyediakan akses pembiayaan yang aman dan legal sehingga masyarakat tidak terjerat pinjaman daring ilegal.

Ia mengatakan pemerintah juga mengawasi sejumlah kelompok simpan pinjam informal yang bertransformasi menjadi koperasi simpan pinjam guna mencegah potensi penyimpangan.

"Koperasi di Kota Bandung pemanfaatannya sudah cukup tinggi. Persoalannya, ada indikasi beberapa kelompok simpan pinjam informal bertransformasi menjadi koperasi simpan pinjam. Ini yang sedang kami awasi supaya jangan sampai berkembang menjadi masalah," katanya.

Farhan memastikan hingga kini belum ada laporan mengenai ASN Pemerintah Kota Bandung yang terlibat judi daring. Namun, pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

Ia menambahkan judi daring tidak hanya berdampak pada kondisi ekonomi keluarga, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketergantungan yang tinggi.

"Kita tahu judi online dan pinjaman online ilegal sudah masuk ke berbagai kalangan. Judi juga memiliki tingkat ketergantungan yang sangat tinggi, hampir sama seperti kecanduan terhadap narkoba dan bentuk adiksi lainnya," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Luar Negeri
Efek El Nino, Banjir Bandan...
Luar Negeri
Afrika Selatan Potong Pajak...

Bekasi Segera Memiliki Bupati Definitif

36 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Bekasi Segera Memiliki Bupa...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

22 Oct 2026
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.