Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

DPRD DKI Resmi Sahkan Dua Perda, Apa Dampaknya Bagi Warga Jakarta?

📅 Kamis, 13 Agu 2026, 16:00 WIB | Oleh:
DPRD DKI Resmi Sahkan Dua Perda, Apa Dampaknya Bagi Warga Jakarta? Doc: DPRD DKI Jakarta
Ket. DPRD DKI Jakarta mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Rabu (12/8). Kedua regulasi tersebut yakni Perda Penyelenggaraan Sistem Pangan dan Perda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

JAKARTA - DPRD DKI Jakarta mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Rabu (12/8). Kedua regulasi tersebut yakni Perda Penyelenggaraan Sistem Pangan dan Perda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin mengatakan pengesahan dua Perda tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat landasan kebijakan pemerintah daerah. Setelah disetujui, kedua Ranperda akan diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dengan telah disetujuinya, maka rancangan peraturan daerah tersebut akan diserahkan kepada gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," ujar Suhud.

Suhud berharap Gubernur Pramono Anung dapat segera menerapkan payung hukum tersebut setelah proses pengundangan selesai. Ia juga meminta agar pelaksanaan kedua regulasi dilakukan secara optimal sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Jakarta.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz kemudian memaparkan hasil pembahasan masing-masing regulasi. Salah satu perhatian utama dalam Perda Penyelenggaraan Sistem Pangan adalah persoalan ketersediaan dan keterjangkauan pangan bagi masyarakat ibu kota.

Kebutuhan pangan Jakarta hingga kini masih sangat bergantung pada pasokan dari luar daerah. Pada 2025, hampir 98 persen kebutuhan pangan Jakarta disebut berasal dari luar daerah, sedangkan produksi pangan lokal hanya sekitar dua persen.

Kondisi tersebut menunjukkan tingginya kerentanan Jakarta terhadap gangguan pasokan pangan. Karena itu, Perda Penyelenggaraan Sistem Pangan diharapkan menjadi landasan dalam membangun ketahanan, kedaulatan, dan keadilan pangan di Jakarta.

"Persoalan pangan merupakan isu strategis Jakarta karena hal tersebut berkaitan dengan hak dasar masyarakat," ungkap Aziz.

Regulasi tersebut tidak hanya mengatur persoalan ketersediaan pangan, tetapi juga mencakup sejumlah aspek lainnya. Di antaranya penyediaan pangan halal, sehat, bergizi, dan terjangkau, perlindungan kelompok rentan, penguatan cadangan pangan dan BUMD pangan, hingga kerja sama antardaerah.

Penguatan kerja sama antardaerah dinilai penting mengingat Jakarta memiliki keterbatasan produksi pangan lokal. Melalui koordinasi dengan daerah pemasok, pemerintah diharapkan dapat menjaga kesinambungan pasokan sekaligus mengantisipasi berbagai gangguan pada rantai distribusi.

Sementara itu, Perda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi landasan untuk memastikan pembangunan Jakarta tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Regulasi tersebut juga diarahkan untuk memperkuat upaya pemerintah daerah dalam menjaga kualitas lingkungan hidup secara berkelanjutan.

Menurut DPRD DKI Jakarta, pembangunan kota harus berjalan seiring dengan upaya menjaga lingkungan. Dengan adanya Perda RPPLH, arah pembangunan diharapkan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan dan kepentingan generasi mendatang.

“Menjaga lingkungan hidup Jakarta dan melindungi generasi mendatang,” tutur Aziz.

Pengesahan kedua Perda tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI memperkuat kebijakan strategis di tengah berbagai tantangan perkotaan. Ketahanan pangan dan perlindungan lingkungan dinilai memiliki peran penting dalam menciptakan kualitas hidup masyarakat yang lebih baik.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Merugi, Pemkab Kudus Serahkan Pengelolaan Taman Krida Wisata ke Swasta
    Preview komentar:
    Pemberian masa tenggang atau grace period selama tiga ...
  • Berpotensi Melemah Terbatas, 13 Agustus 2026
    Preview komentar:
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai pergerakan Rupiah hari ...
  • Microchip Perbarui Ethernet Sensor Bridge untuk Perkuat Konektivitas Edge AI
    Preview komentar:
    Penyusutan dimensi perangkat hingga 60 persen yang dipadukan ...
Megapolitan
Dishub Kota Bogor Jaring Pu...
Megapolitan
Pemkot Bogor Optimalkan Pen...
Dirut Telkom Dikabarkan Dipanggil SEC dalam Bayang-Bayang Dugaan Fraud Rp5 Triliun

Dirut Telkom Dikabarkan Dipanggil SEC dalam Bayang-Bayang Dugaan Fraud Rp5 Triliun

13 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.