Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPK Segera Dalami Dugaan Korupsi Program CSR Bank BJB

📅 Kamis, 13 Agu 2026, 17:25 WIB | Oleh:
KPK Segera Dalami Dugaan Korupsi Program CSR Bank BJB Doc: RRI/Chairul Umam
Ket. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya mengusut dugaan korupsi pengadaan jasa penempatan iklan di PT Bank BJB 2021-2023. Namun, lembaga itu juga mendalami dugaan rasuah pada program tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) bank tersebut.

Demikian disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Kamis (13/8) di Jakarta. “Terkait CSR (Bank BJB), itu bagian yang akan didalami juga,” ujar dia.

Meski begitu, Taufik belum menjelaskan secara rinci apa dan bagaimana dugaan korupsi tersebut. Menurut informasi, tindakan pidana tersebut terjadi pada program CSR yang menjadi cakupan Divisi Corporate Secretary Bank BJB.

Taufik mengatakan penyidik saat ini masih fokus menyelesaikan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan jasa penempatan iklan bank tersebut. Apalagi saat ini sudah ada lima tersangka yang telah ditetapkan, termasuk mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi.

Selain Yuddy, KPK juga empat tersangka lain yang telah ditahan sejak Senin 10 Agustus 2026. Mereka adalah Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.

Widi merupakan pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024. Sedangkan tiga tersangka lainnya adalah para pimpinan biro iklan yang bekerja sama dengan bank tersebut.

Kasus ini bermula dari penetapan anggaran promosi umum dan produk Bank BJB periode 2021-2023 yang mencapai Rp801 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp410 miliar dialokasikan untuk penempatan iklan melalui media televisi, cetak, dan daring.

Penyidik menduga terdapat skema pengadaan untuk mengakomodasi dana nonbudgeter. Pada akhir 2020, Widi disebut memerintahkan bawahannya mencari agensi periklanan yang bersedia mengelola dana tersebut.

Untuk memuluskan skema tersebut, Widi diduga memerintahkan pemecahan paket pengadaan menjadi dua. Yaitu pekerjaan di bawah Rp200 juta serta pekerjaan senilai Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Hal ini diduga bertujuan untuk menghindari mekanisme lelang sehingga pengadaan dapat dilakukan melalui penunjukan langsung. Rencana tersebut kemudian dilaporkan kepada Yuddy selaku Direktur Utama Bank BJB.

KPK menduga sejumlah rekanan agensi kemudian diminta mengakomodasi kebutuhan dana nonbudgeter untuk kepentingan tertentu pihak eksternal. Dalam prosesnya, enam perusahaan ditetapkan sebagai agensi yang memperoleh pekerjaan pengadaan jasa iklan.

KPK juga menduga panitia pengadaan diperintahkan untuk tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia. Akibat dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, KPK memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp223,6 miliar. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Merugi, Pemkab Kudus Serahkan Pengelolaan Taman Krida Wisata ke Swasta
    Preview komentar:
    Pemberian masa tenggang atau grace period selama tiga ...
  • Berpotensi Melemah Terbatas, 13 Agustus 2026
    Preview komentar:
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai pergerakan Rupiah hari ...
  • Microchip Perbarui Ethernet Sensor Bridge untuk Perkuat Konektivitas Edge AI
    Preview komentar:
    Penyusutan dimensi perangkat hingga 60 persen yang dipadukan ...
Advertisement
injourney
Advertisement
asd
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Nasional
Mentan Ultimatum Importir P...
Olahraga
Xavi Hernandez Resmi Jadi P...
Nasional
KPK Segera Dalami Dugaan Ko...
Megapolitan
Polres Bekasi Kota Berhasil...
Daerah
Pemkot Bandung dan PNM Duku...
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Dirut Telkom Dikabarkan Penuhi Panggilan SEC dalam Bayang-Bayang Dugaan Fraud Rp5 Triliun

Dirut Telkom Dikabarkan Penuhi Panggilan SEC dalam Bayang-Bayang Dugaan Fraud Rp5 Triliun

13 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.