Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Yusril: Promosi Miras Dikaitkan Hafal Al Quran Bisa Diproses Hukum

📅 Kamis, 13 Agu 2026, 16:25 WIB | Oleh:
Yusril: Promosi Miras Dikaitkan Hafal Al Quran Bisa Diproses Hukum Doc: ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI
Ket. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan konten promosi minuman keras yang dikaitkan dengan tantangan hafalan Al Quran bisa diproses hukum.

Yusril mengatakan penodaan agama saat ini telah diatur dalam Pasal 300 dan Pasal 301 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

"Saya berharap polisi mencoba dengan saksama menyelami maksud Pasal 300 dan 301 KUHP baru itu untuk mencari solusi dalam menyelesaikan persoalan hukum ini sehingga dapat ditegakkan dengan adil," ucap Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Yusril mengatakan konten promosi minuman keras yang sempat viral belakangan memang tidak bisa secara langsung dikatakan sebagai penodaan agama atau penghasutan untuk menodai agama tertentu.

Kendati demikian, Yusril mengatakan tindakan tersebut merupakan perbuatan yang tidak pantas, menyinggung, serta membangun kemarahan umat Islam.

Maka dari itu, dengan adanya pelaporan polemik tersebut oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), Yusril berharap kepolisian bisa menafsirkan berbagai norma yang ada dalam KUHP Nasional dengan tepat dan adil lantaran pasal 300 dan 301 beleid itu tidak mencakup seutuhnya terkait aturan penodaan agama.

Dengan demikian, diharapkan terdapat solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut agar apabila pihak yang membuat konten melakukannya secara tidak sengaja bisa meminta maaf dan masyarakat yang melaporkan bisa ditampung rasa ketidakpuasannya.

"Harapannya nanti dapat diselesaikan hal ini secara baik, dari segi etika maupun dari segi hukum yang berlaku di negara kita," katanya.

Yusril menuturkan polisi nantinya dapat melakukan penyelidikan serta memanggil ahli untuk menjernihkan persoalan itu agar berbagai norma hukum yang ada dalam Pasal 300 dan Pasal 301 KUHP Nasional dapat diterapkan secara adil, tepat, dan bermartabat di tengah masyarakat.

Is menegaskan pengusutan masalah dimaksud bukan bertujuan menghukum seseorang, melainkan untuk memulihkan keadaan supaya kembali seperti semula.

Untuk itu, tambah Yusril, apabila masalah tersebut nantinya diselesaikan dengan keadilan restoratif, maka sah saja, tetapi yang terpenting polisi jangan sampai mendiamkan persoalan itu.

"Kalau didiamkan nanti akan timbul kemarahan, lalu kemudian demo-demo, lalu menimbulkan gangguan kamtibmas yang kita harapkan tidak terjadi pada bulan Agustus saat kita merayakan Hari Kemerdekaan," ujar Yusril.

Sebelumnya, beredar sebuah video viral yang diunggah di media sosial X melalui akun @Jakartatalk yang memperlihatkan sebuah merek minuman beralkohol melakukan acara tantangan atau challenge terhadap salah satu pengunjung.

Dalam video yang diunggah, pengunjung membacakan salah satu surah dari Al Quran untuk mendapatkan hadiah minuman beralkohol.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Merugi, Pemkab Kudus Serahkan Pengelolaan Taman Krida Wisata ke Swasta
    Preview komentar:
    Pemberian masa tenggang atau grace period selama tiga ...
  • Berpotensi Melemah Terbatas, 13 Agustus 2026
    Preview komentar:
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai pergerakan Rupiah hari ...
  • Microchip Perbarui Ethernet Sensor Bridge untuk Perkuat Konektivitas Edge AI
    Preview komentar:
    Penyusutan dimensi perangkat hingga 60 persen yang dipadukan ...
Dirut Telkom Dikabarkan Penuhi Panggilan SEC dalam Bayang-Bayang Dugaan Fraud Rp5 Triliun

Dirut Telkom Dikabarkan Penuhi Panggilan SEC dalam Bayang-Bayang Dugaan Fraud Rp5 Triliun

13 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.