Audiensi ke DPR, SP PLN: Jangan Korbankan Pekerja Demi Efisiensi BUMN
📅 Kamis, 13 Agu 2026, 20:32 WIB | Oleh: Tim RedaksiIa merujuk pengalaman SP PLN saat menguji Undang-Undang Ketenagalistrikan, ketika majelis hakim konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra mempertanyakan kepada pihak pemerintah apakah putusan-putusan MK terkait pernah dibahas dalam perumusan undang-undang tersebut — dengan bukti, kapan waktunya. Bukti itu harus dihadirkan pada persidangan berikutnya, namun pertanyaan itu tidak pernah terjawab oleh pihak pemerintah dalam pembuktiannya. "Jadi potensi untuk judicial review itu kalau tidak bisa dihilangkan, ya diminimalisir,"ujar dia
Menyadari keterbatasan waktu penyusunan, Abrar menilai penyusunan peraturan pemerintah secara partisipatif dapat menjadi bagian dari solusi agar batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi terpenuhi tanpa mengorbankan kualitas norma.
Transformasi BUMN dan Ancaman PHK
Abrar juga mengangkat dampak transformasi kelembagaan BUMN terhadap keberlangsungan kerja. Ia menyoroti jarak antara komitmen no one left behind dalam transformasi BUMN ke Danantara dengan realitas pemutusan hubungan kerja yang mulai dirasakan pekerja di lapangan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kalau kita membentuk soko guru ekonomi bangsa melalui BUMN, BUMN itu bukan diciutkan, tapi dikembangkan. Ini malah diciutkan. Kalau yang tidak sehat, itu baru bisa diciutkan melalui proses asesmen — diasesmen dulu, jangan asal di-merger-kan,"papar dia
Ia menekankan bahwa pembentukan anak usaha pada dasarnya berfungsi menopang kegiatan BUMN induk, sehingga penggabungan tanpa asesmen berpotensi berujung pada PHK. Refleksi personal Abrar menutup poin ini: pekerja BUMN yang kerap dilabeli “pekerja kerah putih” dan dianggap tidak berkepentingan pada isu perburuhan, ternyata terdampak langsung oleh perubahan regulasi dan restrukturisasi korporasi.
Rekomendasi
Sebaiknya Anda baca juga:
Seusai forum, Abrar Ali menyerahkan langsung dokumen rekomendasi yang telah disusun FORKOM SP BUMN bersama rekomendasi GEKANAS kepada Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, drg. Putih Sari. Penyerahan ini merespons permintaan Pimpinan DPR RI agar masukan serikat pekerja disampaikan secara tertulis untuk diteruskan sebagai bahan pembahasan Panitia Kerja Komisi IX DPR RI.
Draf GEKANAS sebelumnya juga telah disampaikan kepada Badan Aspirasi Masyarakat dan Badan Keahlian DPR RI. Pada bagian akhir pernyataannya, SP PLN dan FORKOM SP BUMN memohon ruang keterlibatan lanjutan dalam pembahasan di tim khusus dan Panitia Kerja, khususnya untuk memastikan perspektif ketenagakerjaan sektor BUMN terwadah.
"Kami sangat berharap undang-undang baru ini dapat mengakomodir dan memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja dan buruh — seluruh rakyat Indonesia yang hak konstitusionalnya harus dilindungi oleh negara,"tutup dia
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!