Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Rumah Subsidi Bekas Kredit Macet Bisa Dihuni Lagi, Pemerintah Siapkan Skema Recycle KPR untuk MBR

2 Rabu, 30 Sep 2026, 12:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
Rumah Subsidi Bekas Kredit Macet Bisa Dihuni Lagi, Pemerintah Siapkan Skema Recycle KPR untuk MBR Rumah Subsidi Bekas Kredit Macet Bisa Dihuni Lagi, Pemerintah Siapkan Skema Recycle KPR untuk MBR Doc: Antara
Ket. Ilustrasi rumah yang disegel bank.

Jakarta - Penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) selama ini kerap dikaitkan dengan pembangunan rumah baru. Padahal, tantangan sektor perumahan tidak hanya terletak pada bagaimana menambah pasokan, tetapi juga memastikan rumah yang telah dibangun tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dalam konteks tersebut, gagasan recycle KPR rumah subsidi menjadi salah satu opsi yang tengah disiapkan pemerintah untuk dikembangkan.

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) saat ini tengah menyiapkan regulasi mengenai skema recycle KPR yang memungkinkan rumah subsidi bermasalah dalam penyalurannya dan kemudian diambil alih atau ditarik bank akibat debitur mengalami non-performing loan (NPL), untuk dimanfaatkan kembali oleh MBR.

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati mengatakan pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah untuk menyusun regulasi tersebut dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk perbankan dan pengembang.

"Tentu kami dari Kementerian PKP akan menggodok regulasinya sehingga regulasi yang dikeluarkan betul-betul nanti bisa jalan. Jangan sampai sudah regulasi yang jalan ternyata masih nyangkut di sana-sini dan sebagainya," ujar Sri di Jakarta.

Ia berharap regulasi terkait recycle KPR dapat diterbitkan dalam waktu dekat setelah melalui pembahasan dengan seluruh pihak yang berkepentingan.

"InsyaAllah dalam waktu yang dekat, nanti kita akan keluarkan. Tentu juga sudah mempertimbangkan diskusi dengan seluruh kepentingan nih. Karena tadi yang membicarakan recycle KPR juga salah satu dari pengembang minta dan dari perbankan juga," katanya.

Dalam keterangan resmi BP Tapera, recycle KPR diartikan sebagai alih kepemilikan rumah subsidi. Skema tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif penyelesaian terhadap rumah yang sebelumnya mengalami kendala dalam proses penyaluran dan telah disita atau ditarik bank dari debitur yang mengalami NPL sesuai ketentuan yang berlaku.

Rumah tersebut selanjutnya dapat dijual atau ditawarkan kembali kepada debitur baru yang memenuhi persyaratan.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan penerapan skema tersebut tetap harus memperhatikan perlindungan konsumen, termasuk memastikan kondisi rumah sebelum ditawarkan kepada calon debitur baru.

"Mengenai rumah yang tidak layak dan perlu dibenahi maka perlu dilihat terlebih dahulu portofolionya, saat ini aturannya sedang diproses," ujar Heru.

Ia mengatakan BP Tapera turut berkontribusi dalam perumusan regulasi terkait recycle KPR, termasuk memastikan pelaksanaannya dapat berjalan secara akuntabel.

Gagasan tersebut menarik karena recycle KPR tidak semata-mata dapat dipandang sebagai solusi terhadap rumah subsidi yang ditarik bank. Lebih jauh, kebijakan itu dapat menjadi bagian dari perubahan cara pandang dalam mengelola perumahan, dari sekadar membangun rumah baru menjadi memastikan seluruh siklus kehidupan rumah tetap memberikan manfaat.

Rumah tidak semata-mata merupakan komoditas atau bangunan fisik, tetapi memiliki fungsi sosial yang berkaitan dengan kehidupan penghuninya. Karena itu, ketika sebuah rumah kehilangan penghuni akibat persoalan pembiayaan, bukan berarti fungsi sosial rumah tersebut harus berhenti.

Dengan mekanisme yang tepat, rumah yang sama dapat kembali menjadi tempat tinggal bagi keluarga lain yang membutuhkan.

Memanfaatkan aset yang sudah tersedia

Dari perspektif pembangunan, rumah subsidi yang sudah tersedia merupakan aset yang tidak selalu harus dimulai dari nol. Tanah, bangunan, jaringan jalan, utilitas, serta sebagian infrastruktur lingkungan telah tersedia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta

Waspada, Hujan Lebat Bakal Mengguyur Sumut Sepekan ke Depan

33 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Waspada, Hujan Lebat Bakal ...

23 UKM Mau Melantai, Memang Laku? Ya Semoga Laris Manis

49 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Ekonomi
23 UKM Mau Melantai, Memang...

Transportasi Umum Makin Diminati Masyarakat

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Transportasi Umum Makin Dim...

Memerangi Berita Bohong Menjadi Tugas Bersama

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Memerangi Berita Bohong Men...
Ekonomi
100 Anggota PAPRI dapat  Pe...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Kimi Antonelli Ukir Sejarah! Di Usia 20 Tahun Resmi Jadi Juara Dunia Formula 1 2026

Kimi Antonelli Ukir Sejarah! Di Usia 20 Tahun Resmi Jadi Juara Dunia Formula 1 2026

02 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.