Soal Sampah Ilegal Nagrak Cilincing, Gubernur Pramono Anung Minta Sanksi Tegas
📅 Rabu, 12 Agu 2026, 08:15 WIB | Oleh: Paundra ZakirullohUpaya penertiban juga dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup. Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara telah mengirimkan surat permohonan dukungan penegakan hukum pada 6 Januari 2026, yang kemudian diperkuat Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melalui surat kepada Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup pada 29 Juli 2026.
Koordinasi lintas lembaga tersebut diharapkan dapat memperkuat proses penindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pembuangan sampah ilegal. Pemprov DKI Jakarta menargetkan kawasan Nagrak dapat terbebas dari praktik pembuangan sampah liar secara permanen.
Pemerintah daerah juga memastikan penanganan tidak berhenti pada penertiban lokasi. Pengawasan terhadap rantai pengangkutan sampah akan diperkuat agar sampah dari sektor komersial tidak kembali dialihkan ke lokasi ilegal dan seluruh proses pengelolaannya mengikuti ketentuan yang berlaku.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!