Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Awas! Timbun Sampah Ilegal di Jakarta Langsung Disanksi Pemprov

📅 Jumat, 07 Agu 2026, 12:45 WIB | Oleh:
Awas! Timbun Sampah Ilegal di Jakarta Langsung Disanksi Pemprov Doc: Pemprov DKI Jakarta
Ket. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menindak tegas praktik penimbunan sampah ilegal di Jalan H. Tabah, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Langkah tersebut dilakukan setelah pemeriksaan pada 3 Agustus 2026 menemukan adanya keterlibatan sejumlah pihak dalam aktivitas pembuangan sampah.

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menindak tegas praktik penimbunan sampah ilegal di Jalan H. Tabah, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Langkah tersebut dilakukan setelah pemeriksaan pada 3 Agustus 2026 menemukan adanya keterlibatan sejumlah pihak dalam aktivitas pembuangan sampah di lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pengelolaan sampah.

Penindakan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan sampah, menghentikan praktik pembuangan ilegal, melindungi masyarakat dari dampak pencemaran lingkungan, serta mencegah terulangnya pelanggaran serupa. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tiga pelaku dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Marulina Dewi, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya peran berbeda dari masing-masing pelaku, mulai dari menerima, mengangkut, hingga membuang puing dan sampah secara ilegal.

"Sanksi administratif telah dikenakan kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan sampah yang tertib dan berkelanjutan," ujar Marulina.

Marulina menegaskan pengangkutan dan pembuangan sampah di lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pengelolaan sampah bukan merupakan pelanggaran ringan. Menurutnya, praktik tersebut dapat mencemari lingkungan, mengganggu kenyamanan warga, serta meningkatkan risiko gangguan kesehatan maupun kebakaran.

"Penegakan hukum ini bertujuan membangun kepatuhan sekaligus mencegah terulangnya pelanggaran. Sampah harus dipilah dan dikelola sesuai ketentuan, bukan dibuang di lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pengelolaan sampah," tegas Marulina.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku pertama bernama Agus Setiyo yang bertugas menjaga lahan mengakui menerima pembuangan sampah, termasuk sampah sisa bangunan, dari pihak lain menggunakan kendaraan pikap. Agus Setiyo dikenai sanksi administratif sebesar Rp5 juta dan telah melunasi kewajibannya pada 4 Agustus 2026.

Pengembangan pemeriksaan kemudian mengarah kepada dua pelaku lain, yakni Tri Joko dan Habib, yang terlibat dalam proses pengangkutan serta pembuangan sampah ke lokasi tersebut. Tri Joko mengaku menjalankan jasa pengangkutan sampah, termasuk puing bangunan, dari berbagai lokasi berdasarkan pesanan pelanggan, sedangkan Habib mengangkut sampah menggunakan kendaraan pikap tanpa memiliki izin angkutan sampah sebelum membuangnya ke lahan di Kampung Dukuh, Kramat Jati.

"Atas pelanggaran tersebut, Tri Joko dan Habib masing-masing dikenai sanksi administratif sebesar Rp5 juta yang wajib disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan," jelas Marulina.

Selain menjatuhkan sanksi administratif, DLH DKI Jakarta juga memasang papan larangan membuang sampah di lokasi tersebut serta memperkuat pengawasan agar lahan tidak kembali dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan ilegal. Pemprov DKI Jakarta menegaskan seluruh pelanggaran pengelolaan sampah akan diproses sesuai ketentuan hukum dan meminta masyarakat, pelaku usaha, kontraktor, maupun penyedia jasa angkutan hanya membuang sampah melalui fasilitas resmi.

"Kami mengajak masyarakat, pelaku usaha, kontraktor, maupun penyedia jasa angkutan untuk mengelola sampah secara bertanggung jawab melalui fasilitas resmi. Pemprov DKI Jakarta tidak akan memberikan ruang bagi praktik pembuangan sampah ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat," pungkas Marulina.

Pemprov DKI Jakarta juga memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara objektif dan tanpa pandang bulu. Sejalan dengan proses tersebut, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta turut melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait guna memastikan fungsi pelayanan publik, pengawasan, dan kewilayahan telah dijalankan sesuai ketentuan, serta akan menindaklanjuti apabila ditemukan pelanggaran atau kelalaian.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Sapi Aceh Dibawa ke Pulau Terluar, Aceh Besar Bidik Ketahanan Pangan
    Kenapa harus ke pulau aceh pengembangan plasma nutfah ...
  • Aturan Insentif Motor Listrik Masih Digodok, Pemerintah Siapkan Rancangan Perpres
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai urgensi payung hukum ...
  • Magang Nasional 2026 Tahap II Dibuka, Anak Muda Berebut Kesempatan Masuk Industri
    Kesenjangan kompetensi yang menjadi latar belakang program Magang ...
  • Diserbu Produk China Murah! Industri Plastik RI Nyaris Tumbang dari Hulu ke Hilir
    Artikel ini memberikan pencerahan yang sangat berimbang dan ...
  • Lulusan Banyak, Tapi Tak Sesuai Kebutuhan Industri? Menaker Ungkap Solusinya
    Artikel yang sangat edukatif dalam membedah akar permasalahan ...
Advertisement
kai-expo-detail-sidebar
Daerah
Syukurlah, Lima Orangutan H...
Rona
Destinasi Olahraga Kebugara...
Megapolitan
Kereta Penolong Menuju Loka...

Hubungan BI Rate dan Pariwisata Bali?

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Hubungan BI Rate dan Pariwi...
Advertisement
Hadiah dari Commuter Line di Hari Pelanggan Nasional 2026

Hadiah dari Commuter Line di Hari Pelanggan Nasional 2026

04 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.