Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Soal Sampah Ilegal Nagrak Cilincing, Gubernur Pramono Anung Minta Sanksi Tegas

📅 Rabu, 12 Agu 2026, 08:15 WIB | Oleh:
Soal Sampah Ilegal Nagrak Cilincing, Gubernur Pramono Anung Minta Sanksi Tegas Doc: Pemprov DKI Jakarta
Ket. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menginstruksikan penindakan tegas terhadap pihak yang terlibat dalam praktik pembuangan sampah ilegal di kawasan Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara. Ia juga meminta identitas pelaku dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk efek jera sekaligus mempertegas komitmen Pemprov DKI Jakarta.

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menginstruksikan penindakan tegas terhadap pihak yang terlibat dalam praktik pembuangan sampah ilegal di kawasan Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara. Ia juga meminta identitas pelaku dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk efek jera sekaligus mempertegas komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam menjaga lingkungan.

Perhatian tersebut diberikan menyusul temuan timbunan sampah di kawasan Jalan Reformasi/Inspeksi Kirana, Nagrak, dengan luas sekitar 5,8 hektare. Lokasi tersebut diketahui beroperasi di luar sistem pengelolaan sampah resmi yang dijalankan Pemprov DKI Jakarta.

Pramono menegaskan, aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut tidak memiliki hubungan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta. Pengelolaan lokasi dilakukan oleh pihak swasta.

"Berkaitan dengan sampah yang ada di Cilincing, saya juga sudah mendapatkan laporan bahwa di TPS liar Nagrak, Cilincing itu pengelolanya adalah swasta. Dan itu tidak ada kaitannya dengan Pemerintah DKI Jakarta," tegas Pramono di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Selasa (11/8).

Berdasarkan laporan awal Pemprov DKI Jakarta, sampah yang menumpuk di kawasan tersebut mayoritas bukan berasal dari rumah tangga masyarakat. Sampah tersebut justru berasal dari kegiatan komersial, sementara status lahan yang digunakan sebagai lokasi penumpukan masih dalam sengketa kepemilikan.

Pramono menyebut sebagian besar sampah berasal dari sektor hotel, restoran, dan kafe atau horeka. Sampah tersebut diangkut oleh pihak swasta yang memperoleh pembayaran dari pelanggan, tetapi kemudian membuangnya secara ilegal di kawasan Nagrak.

"Sampah yang diambil itu semuanya dari horeka: hotel, restoran, kafe. Sehingga dia mendapatkan biaya untuk mengangkut sampahnya, tetapi ditimbun sembarangan," ungkapnya.

Pramono menjelaskan kawasan Nagrak sebelumnya memang pernah digunakan Pemprov DKI Jakarta sebagai lokasi alternatif pembuangan sampah pada 2003. Namun, kegiatan pembuangan sampah secara resmi di kawasan tersebut telah dihentikan sekitar 2015–2016 dan pengelolaannya kembali diarahkan ke TPST Bantargebang.

Meski aktivitas resmi telah dihentikan, praktik pembuangan dan pemilahan sampah secara ilegal masih ditemukan di kawasan tersebut. Sejumlah truk pengangkut sampah swasta dilaporkan masih keluar masuk lokasi, sementara aktivitas lapak liar dan pemulungan juga terus berlangsung.

Untuk menghentikan aktivitas tersebut, Pramono meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait mengambil langkah penegakan hukum secara tegas. Ia juga meminta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) bersama jajaran terkait mengumumkan pihak-pihak yang terbukti terlibat.

"Saya sudah meminta kepada Dinas Kominfotik dan juga jajaran terkait, siapa pun yang melakukan ini untuk diumumkan kepada publik. Maka untuk itu, saya minta kepada OPD terkait untuk mengambil langkah tegas, memberhentikan, dan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan," tandasnya.

Pemprov DKI Jakarta melalui Wali Kota Jakarta Utara bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) juga telah melakukan pengawasan terhadap kendaraan pengangkut sampah yang masuk ke kawasan tersebut. Pengawasan dilakukan untuk mengidentifikasi dan menghentikan kendaraan yang masih membawa sampah ke lokasi pembuangan ilegal.

Tahapan penindakan selanjutnya meliputi pemanggilan pihak-pihak yang menjalankan usaha pengangkutan sampah, pemberian sanksi administratif, serta pemasangan papan larangan membuang sampah. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah kawasan Nagrak kembali digunakan sebagai lokasi pembuangan sampah ilegal.

Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan langkah untuk menangani kondisi para pekerja informal yang selama ini mencari penghasilan di kawasan tersebut. Para pemulung dan pemilah sampah akan diarahkan untuk mengikuti program padat karya yang disiapkan pemerintah daerah agar tetap memiliki sumber penghasilan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
Advertisement
Puncak Peringatan HUT Ke-81 TNI di Monas Dibatalkan

Puncak Peringatan HUT Ke-81 TNI di Monas Dibatalkan

22 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.