Hakim MK Saldi Isra Pertanyakan Pengawasan Pemerintah Terhadap Maskapai Penerbangan
📅 Rabu, 05 Agu 2026, 02:20 WIB | Oleh: Alfred"Karena ini tidak masuk akal loh, karena kerugian dan potensi kerugian itu jauh lebih besar dari ini," tegasnya.
Saldi juga mengingatkan agar maskapai tidak menjadikan peraturan menteri sebagai alasan sudah menjalankan undang-undang, padahal kompensasi keterlambatan yang diberikan tidak sesuai dengan nilai kerugian konsumen.
"Itu yang perlu dijelaskan oleh pemerintah. Jadi maskapai tidak bisa beralasan mengatakan, inikan perintah undang-undang memerintahkan ini diatur oleh peraturan yang lebih rendah, peraturan menteri, lalu ini sudah ada peraturan menterinya, benar! Tidak bisa begitu," ucapnya.
Saldi juga menyoroti keterangan pihak terkait Lion Group yang mengatakan telah menjalankan perintah sesuai delegasi peraturan, tetapi kerugian konsumen tidak pernah diperhitungkan.
Menurut Saldi, sangat memungkinkan MK nanti memutus seperti persoalan sisa kuota internet hangus.
MK memerintahkan setiap ada penyesuaian dalam perhitungan kerugian yang dialami oleh konsumen harus melibatkan perwakilan konsumen dan lembaga-lembaga perlindungan konsumen.
"Jadi pemerintah jangan hanya pro kepada perusahaan penerbangan saja, konsumen juga harus dilindungi," katanya menegaskan.
Perkara nomor 190/PUU-XXIV/2026 dimohonkan oleh 9 advokat dan dua mahasiswa itu menguji materiil Pasal 146, penjelasannya Pasal 146, Pasal 170 dan Pasal 176 UU Penerbangan.
Para pemohon mengaku pernah mengalami keterlambatan penerbangan. Mereka mendalilkan Pasal 146 UU Penerbangan telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan posisi yang tidak berimbang.
Di satu sisi, pasal tersebut membebaskan tanggung jawab pengangkut (maskapai), di sisi lain tidak mengatur mekanisme bagi maskapai untuk menyampaikan bukti keterlambatan, seperti kewajiban menyertakan surat keterangan resmi dari instansi terkait.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!