Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Hakim MK Saldi Isra Pertanyakan Pengawasan Pemerintah Terhadap Maskapai Penerbangan

📅 Rabu, 05 Agu 2026, 02:20 WIB | Oleh:
Hakim MK Saldi Isra Pertanyakan Pengawasan Pemerintah Terhadap Maskapai Penerbangan Doc: ANTARA/YouTube/Mahkamah Konstitusi
Ket. Tangkapan layar - Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang uji materiil UU Penerbangan, di Ruang Sidang Pleno, MK, Jakarta, Selasa (4/8).

JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mempertanyakan fungsi pengawasan pemerintah terhadap maskapai penerbangan terkait buruknya penanganan keterlambatan (delay) penerbangan, Selasa (4/8).

Saldi menanyakan apakah Kementerian Perhubungan sudah melakukan fungsi pengawasannya terkait persoalan-persoalan yang terjadi di layanan penerbangan, seperti penundaan keberangkatan, dan pengalihan penerbangan ke maskapai lain yang masih satu grup maskapai.

"Kepada pemerintah, apa yang bapak (kuasa hukum pemerintah-red) lakukan kontrol terhadap persoalan-persoalan yang seperti ini, jadi yang seperti ini tidak bisa diukur dengan uang yang Rp300 ribu loh pak," kata Saldi.

Saldi mengajukan pertanyaan usai mendengar keterangan dari Lion Group, selaku pihak terkait dalam pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang menyoal tentang keterlambatan penerbangan.

Pemohon menguji norma pada Pasal 146, penjelasannya Pasal 146, Pasal 170 dan Pasal 176 UU Penerbangan.

Menurut Saldi, dalam norma yang diuji oleh pemohon ada peran yang harus dilakukan pemerintah untuk melindungi konsumen.

"Tolong dijelaskan, kira-kira apa yang dilakukan pemerintah untuk menyesuaikan ganti kerugian dengan kerugian atau potensi kerugian yang dialami konsumen," tanya Saldi.

Saldi menyoroti manajemen ganti rugi atas keterlambatan penerbangan yang dilakukan oleh maskapai.

Di dalam persidangan terungkap, mekanisme ganti rugi, salah satunya ganti rugi senilai Rp300 ribu jika pesawat terlambat selama 240 menit. Kemudian, ganti rugi berupa makanan ringan dan minuman, jika terlambat 30 menit sampai 1 jam.

Menurutnya, besaran kompensasi yang diterima konsumen tidak sepadan kerugian yang dialami akibat keterlambatan penerbangan.

Dia mencontohkan, seorang sudah merencanakan terbang pukul 08.00 WIB menuju Yogyakarta, tiba pukul 09.00 WIB, lalu perjalanan menuju kota yang diperhitungkan tiba pukul 12.00 WIB untuk bisa bertemu dengan klien, atau menghadiri seminar, atau menjadi pembicara seminar, atau menjadi pengujian di sebuah forum.

"Nah inikan menjadi tidak masuk akal kalau kompensasi itu hanya diberikan Rp300 ribu atau hanya diganti dengan kue saja, makanan ringan, atau air mineral saja," tegasnya.

Untuk itu, Saldi meminta pemerintah menambahkan keterangannya kepada mahkamah terkait dalam penentuan kompensasi keterlambatan yang diterima oleh konsumen, apakah pemerintah sudah melibatkan lembaga perlindungan konsumen, atau asosiasi konsumen penerbangan.

Dia menyebut besaran kompensasi yang diberikan maskapai saat ini tidak sebanding dengan kerugian konsumen akibat keterlambatan penerbangan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...

Mawar de Jongh Rilis Single Terbaru “Oh Semoga”

21 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Rona
Mawar de Jongh Rilis Single...
Nasional
Menko PM Dorong Pemberdayaa...
Megapolitan
Polres Tangerang Edukasi 23...
Luar Negeri
KBRI: Dua WNI Terluka dalam...
Advertisement
KBRI: Dua WNI Terluka dalam Serangan Houthi di Arab Saudi

KBRI: Dua WNI Terluka dalam Serangan Houthi di Arab Saudi

14 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.