Hakim MK Saldi Isra Pertanyakan Pengawasan Pemerintah Terhadap Maskapai Penerbangan
📅 Rabu, 05 Agu 2026, 02:20 WIB | Oleh: AlfredJAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mempertanyakan fungsi pengawasan pemerintah terhadap maskapai penerbangan terkait buruknya penanganan keterlambatan (delay) penerbangan, Selasa (4/8).
Saldi menanyakan apakah Kementerian Perhubungan sudah melakukan fungsi pengawasannya terkait persoalan-persoalan yang terjadi di layanan penerbangan, seperti penundaan keberangkatan, dan pengalihan penerbangan ke maskapai lain yang masih satu grup maskapai.
"Kepada pemerintah, apa yang bapak (kuasa hukum pemerintah-red) lakukan kontrol terhadap persoalan-persoalan yang seperti ini, jadi yang seperti ini tidak bisa diukur dengan uang yang Rp300 ribu loh pak," kata Saldi.
Saldi mengajukan pertanyaan usai mendengar keterangan dari Lion Group, selaku pihak terkait dalam pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang menyoal tentang keterlambatan penerbangan.
Pemohon menguji norma pada Pasal 146, penjelasannya Pasal 146, Pasal 170 dan Pasal 176 UU Penerbangan.
Menurut Saldi, dalam norma yang diuji oleh pemohon ada peran yang harus dilakukan pemerintah untuk melindungi konsumen.
"Tolong dijelaskan, kira-kira apa yang dilakukan pemerintah untuk menyesuaikan ganti kerugian dengan kerugian atau potensi kerugian yang dialami konsumen," tanya Saldi.
Saldi menyoroti manajemen ganti rugi atas keterlambatan penerbangan yang dilakukan oleh maskapai.
Di dalam persidangan terungkap, mekanisme ganti rugi, salah satunya ganti rugi senilai Rp300 ribu jika pesawat terlambat selama 240 menit. Kemudian, ganti rugi berupa makanan ringan dan minuman, jika terlambat 30 menit sampai 1 jam.
Menurutnya, besaran kompensasi yang diterima konsumen tidak sepadan kerugian yang dialami akibat keterlambatan penerbangan.
Dia mencontohkan, seorang sudah merencanakan terbang pukul 08.00 WIB menuju Yogyakarta, tiba pukul 09.00 WIB, lalu perjalanan menuju kota yang diperhitungkan tiba pukul 12.00 WIB untuk bisa bertemu dengan klien, atau menghadiri seminar, atau menjadi pembicara seminar, atau menjadi pengujian di sebuah forum.
"Nah inikan menjadi tidak masuk akal kalau kompensasi itu hanya diberikan Rp300 ribu atau hanya diganti dengan kue saja, makanan ringan, atau air mineral saja," tegasnya.
Untuk itu, Saldi meminta pemerintah menambahkan keterangannya kepada mahkamah terkait dalam penentuan kompensasi keterlambatan yang diterima oleh konsumen, apakah pemerintah sudah melibatkan lembaga perlindungan konsumen, atau asosiasi konsumen penerbangan.
Dia menyebut besaran kompensasi yang diberikan maskapai saat ini tidak sebanding dengan kerugian konsumen akibat keterlambatan penerbangan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!