Pemkot Bukittinggi dan Kejaksaan Selamatkan Ratusan Juta Pajak Daerah dari Tunggakan Hotel
📅 Kamis, 26 Feb 2026, 23:00 WIB | Oleh: Yebdi Trismar
Doc: Antara Foto
Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat bekerja sama dengan kejaksaan berhasil selamatkan ratusan juta pajak daerah dari tunggakan salah satu hotel di daerah itu.
Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias, Kamis, mengatakan, salah satu keberhasilan yang telah dicapai adalah penagihan piutang pajak kepada salah satu hotel di Kota Bukittinggi dengan tunggakan pokok sebesar Rp1,1 miliar beserta denda per Desember 2025.
Sebagai tindak lanjutnya kerja sama berupa pemberian Surat Kuasa Khusus dari Pemkot Bukittinggi ke Kejaksaan Negeri sehingga diperoleh pembayaran sebesar Rp 584 juta hingga hari ini, Kamis (26/2).
“Saya menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi atas kontribusi strategis yang telah diberikan. Sebagai kepala daerah sekaligus pelaku usaha, saya meyakini bahwa iklim usaha yang sehat tumbuh dari kesadaran akan kepatuhan, termasuk dalam pemenuhan kewajiban pajak," kata
Dia menegaskan, penagihan pajak merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sebaiknya Anda baca juga:
Capaian ini diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat dan wajib pajak untuk terus meningkatkan kepatuhan sebagai bagian dari tanggung jawab bersama.
"Pemkot Bukittinggi berkomitmen menegakkan aturan secara adil dan proporsional, sekaligus memperluas kerja sama dengan Kejaksaan dalam berbagai aspek tata kelola, pendampingan hukum, dan penguatan akuntabilitas, demi mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik,” katanya.
Ia menambahkan, melalui penguatan pendapatan daerah dan kolaborasi lintas lembaga, Kota Bukittinggi meneguhkan langkah menuju kemandirian fiskal, agar hak-hak masyarakat terpenuhi melalui pelayanan publik yang lebih berkualitas dan pembangunan yang berkelanjutan Bukittinggi Gemilang.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!