Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

RUU Perampasan Aset Jangan Dijadikan Alat Politik

📅 Selasa, 04 Agu 2026, 03:07 WIB | Oleh:

Standardisasi Bukti

Adapun Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) periode 2022–2027 Maqdir Ismail mengusulkan agar RUU Perampasan Aset mengatur standardisasi bukti yang jelas dan meyakinkan atas hubungan substansial antara aset dan tindak pidana.

Menurut Maqdir , jaksa atau penyidik perlu menganalisis harta dan penghasilan, bukan perkiraan dalam laporan penyidikan. Ia mengatakan saat ini cukup sering terjadi perampasan atau penyitaan barang-barang dilakukan tanpa analisis keterkaitan antara aset dengan hasil pidana. “Hanya diduga bahwa ini hasil kejahatan, maka harta orang akan dirampas begitu saja. Ini saya kira yang perlu kita pikirkan,” kata Maqdir.

Selain itu, dia pun mengusulkan agar pemilik aset berhak menguji kebenaran bukti melalui proses yang adil tanpa ada tekanan atau ancaman. Jika praduga tetap dipertimbangkan, maka dibatasi pada tindak pidana serius saja. “Seperti dibatasi jangka waktu enam tahun di Inggris, tujuh tahun di Afrika Selatan, sehingga penuntut tetap wajib menyajikan bahan bukti pendukung,” katanya.

Di sisi lain, Maqdir juga mengusulkan agar RUU itu mengatur prinsip perlindungan hakim kepada seseorang maupun korporasi. Nantinya, hakim bisa memberi perlindungan atas adanya upaya paksa penyidik atau penuntut umum, sebagai bagian dari perlindungan hak asasi manusia.

“Termasuk perlindungan terhadap aset korporasi yang belum terbukti melakukan perbuatan melawan hukum menurut hukum pidana, ini juga harus dipertimbangkan secara baik,” katanya.

Meski begitu, menurut dia, RUU itu juga perlu mengatur pembekuan cepat atas sebuah aset jika ada bukti permulaan pelaku akan melarikan diri.

Namun, hal itu juga harus memiliki jangka waktu maksimum, konfirmasi pengadilan dalam waktu singkat, kemudian peninjauan berkala dan pengakhiran begitu alasannya tidak ada. “Bila diterapkan harus disertai syarat proses yang adil dan dapat diverifikasi oleh pihak lain, serta tetap membebani penuntut untuk menyajikan bahan pendukung,” ­katanya. Ant/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Citilink Flight Sale 231026 Halaman Rubrik
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
Nasional
Jadwal TKA untuk Jenjang SM...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.