RUU Perampasan Aset Jangan Dijadikan Alat Politik
📅 Selasa, 04 Agu 2026, 03:07 WIB | Oleh: OnesStandardisasi Bukti
Adapun Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) periode 2022–2027 Maqdir Ismail mengusulkan agar RUU Perampasan Aset mengatur standardisasi bukti yang jelas dan meyakinkan atas hubungan substansial antara aset dan tindak pidana.
Menurut Maqdir , jaksa atau penyidik perlu menganalisis harta dan penghasilan, bukan perkiraan dalam laporan penyidikan. Ia mengatakan saat ini cukup sering terjadi perampasan atau penyitaan barang-barang dilakukan tanpa analisis keterkaitan antara aset dengan hasil pidana. “Hanya diduga bahwa ini hasil kejahatan, maka harta orang akan dirampas begitu saja. Ini saya kira yang perlu kita pikirkan,” kata Maqdir.
Selain itu, dia pun mengusulkan agar pemilik aset berhak menguji kebenaran bukti melalui proses yang adil tanpa ada tekanan atau ancaman. Jika praduga tetap dipertimbangkan, maka dibatasi pada tindak pidana serius saja. “Seperti dibatasi jangka waktu enam tahun di Inggris, tujuh tahun di Afrika Selatan, sehingga penuntut tetap wajib menyajikan bahan bukti pendukung,” katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Di sisi lain, Maqdir juga mengusulkan agar RUU itu mengatur prinsip perlindungan hakim kepada seseorang maupun korporasi. Nantinya, hakim bisa memberi perlindungan atas adanya upaya paksa penyidik atau penuntut umum, sebagai bagian dari perlindungan hak asasi manusia.
“Termasuk perlindungan terhadap aset korporasi yang belum terbukti melakukan perbuatan melawan hukum menurut hukum pidana, ini juga harus dipertimbangkan secara baik,” katanya.
Meski begitu, menurut dia, RUU itu juga perlu mengatur pembekuan cepat atas sebuah aset jika ada bukti permulaan pelaku akan melarikan diri.
Sebaiknya Anda baca juga:
Namun, hal itu juga harus memiliki jangka waktu maksimum, konfirmasi pengadilan dalam waktu singkat, kemudian peninjauan berkala dan pengakhiran begitu alasannya tidak ada. “Bila diterapkan harus disertai syarat proses yang adil dan dapat diverifikasi oleh pihak lain, serta tetap membebani penuntut untuk menyajikan bahan pendukung,” katanya. Ant/S-2
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!